Menu

Diduga Dahulukan Penjualan Solar dengan Jerigen, SPBU Pangerreman Dikeluhkan Warga

November 28, 2025

Publikasiterkini.com ° Sampang – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pangerreman yang berada di jalur Pantura, tepatnya di Jalan Raya Ketapang–Sokobanah, Kabupaten Sampang, menuai keluhan masyarakat. Pasalnya, SPBU yang berada di dekat kawasan pesisir tersebut diduga kerap mengutamakan penjualan solar menggunakan jerigen, sehingga menyebabkan antrean panjang kendaraan. (27/11)

Keluhan tersebut muncul lantaran praktik penjualan menggunakan jerigen diduga membuat persediaan solar habis sebelum masyarakat umum ataupun pengendara yang berhak mendapatkan BBM subsidi memperoleh pelayanan. Kondisi ini dinilai menghambat aktivitas warga, terutama para pengemudi kendaraan diesel yang bergantung pada solar untuk kebutuhan harian.

Sejumlah warga juga menduga bahwa pembelian solar menggunakan jerigen tersebut dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki rekomendasi resmi, sehingga dianggap melanggar mekanisme distribusi BBM bersubsidi.

Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi langsung ke lokasi, respons pengelola SPBU justru menjadi perhatian. Ketua atau penanggung jawab SPBU tersebut disebut menunjukkan sikap arogan dan cenderung menantang ketika dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran. Bahkan menurut warga yang ada di lokasi, pengelola sempat mengaitkan persoalan itu dengan nama salah satu pondok pesantren besar di Pamekasan, seolah memiliki dukungan tertentu untuk membenarkan praktik tersebut.

Baca Juga :  Polres Lumajang Gelar Operasi Patuh Semeru 2026, Tekankan Edukasi hingga Penindakan ETLE

Regulasi dan Ancaman Pidana

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, distribusi atau perdagangan BBM hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi. Penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi termasuk pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dapat dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 60 miliar.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menetapkan tata cara distribusi, peruntukan, serta daftar penerima subsidi. Jika SPBU atau pihak penyalur melakukan penjualan di luar ketentuan, termasuk kepada pihak tidak berhak atau dalam jumlah besar menggunakan jerigen tanpa dokumen sah, maka hal itu dapat dianggap pelanggaran distribusi.

Dalam sejumlah kasus serupa di wilayah lain, Pertamina bahkan pernah menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin penyaluran subsidi atau penghentian operasional SPBU apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Warga Minta Pemerintah Bertindak

Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pihak Pertamina segera turun tangan melakukan pengecekan terkait aktivitas penjualan solar di SPBU Pangerreman. Jika ditemukan adanya pelanggaran, mereka meminta agar sanksi tegas diterapkan untuk memberikan efek jera.

Baca Juga :  Darurat Narkoba di Sidotopo: APH Didesak Bertindak Agresif dan Gulung Bandar di Lorong Surtikanti

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak SPBU maupun instansi pemerintah terkait.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode