Menu

Kemenkeu Gelar Tabayyun dengan MUI Soal Prinsip Keadilan Pajak

November 26, 2025

Publikasiterkini.com ° Denpasar – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menggelar tabayyun (klarifikasi) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna menyamakan persepsi terkait kesesuaian regulasi perpajakan nasional dengan prinsip keadilan menurut syariat Islam.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan pendahuluan dan Focus Group Discussion (FGD) yang telah digelar bersama Komisi Fatwa MUI pada September 2024 lalu.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Denpasar, Bali, Selasa (25/11), menyatakan bahwa anggota Komisi Fatwa MUI pada dasarnya telah memahami penjelasan DJP mengenai terjemahan undang-undang perpajakan yang berlaku.

“Mereka lebih menyoroti bagaimana umat Islam dapat memahami konteks dari sisi kesepakatan para ulama. Oleh karena itu, kami akan lakukan tabayyun lebih lanjut,” ujar Bimo.

Ia menegaskan komitmen DJP untuk menghindari polemik yang tidak perlu di masyarakat terkait penyelenggaraan pajak.

Bimo menjelaskan, poin krusial yang menjadi sorotan MUI adalah prinsip keadilan berupa “daya pikul” atau kemampuan membayar wajib pajak. Menurutnya, sistem perpajakan Indonesia telah merangkul prinsip tersebut.

“Sudah ada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Untuk UMKM, omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenai pajak, sedangkan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5%,” terangnya.

Baca Juga :  Komitmen Jaga Kamtibmas, Kombes Pol Putu Kholis Turun Langsung Sambang Poskamling

Terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap aset lembaga keagamaan seperti pesantren dan sekolah, Bimo menegaskan bahwa kewenangan pemungutan telah beralih ke pemerintah daerah. Namun, secara aturan pusat, aset yang digunakan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, kesehatan, dan sosial yang bersifat nirlaba tetap mendapat pengecualian, diskon, atau tarif khusus.

“Jadi sudah ada pertimbangan dan fasilitas khusus,” katanya.

Ia juga memastikan PPN tidak dikenakan pada barang kebutuhan pokok yang menjadi hajat hidup orang banyak, sehingga asas keadilan tetap terjaga.

Sementara itu, Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI di Jakarta, Minggu (23/11), menyatakan bahwa secara syariat, objek pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta yang bersifat produktif atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier.

“Pungutan pajak terhadap kebutuhan pokok seperti sembako, rumah tinggal, serta bumi yang kita huni, tidak mencerminkan keadilan dan tujuan negara memungut pajak,” tegas Kiai Niam.

Ia menganalogikan bahwa kemampuan finansial minimal untuk dikenai pajak setara dengan nisab zakat maal, yaitu 85 gram emas, yang dapat menjadi acuan batas PTKP.

Baca Juga :  Meniti Jembatan Perubahan, Ristianingsih Paparkan Empat Tahun Transformasi UPTD SDN Panggung 2

Optimisme Penyelesaian melalui Dialog

Meski terdapat perbedaan penekanan, baik DJP maupun MUI menunjukkan itikad baik untuk terus berdialog. Bimo optimistis, dengan penjelasan yang komprehensif dan komunikasi terbuka, segala potensi polemik dapat diselesaikan.

“Daya pikul itu sudah menjadi asas utama. Seharusnya tidak ada polemik lagi,” pungkasnya.

Tabayyun lanjutan antara DJP dan MUI dijadwalkan akan segera digelar dalam waktu dekat.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode