SURABAYA° Pt.COM _ Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Krembangan, Kompol Sofyan Efendi, S.H., M.H., melayangkan hak jawab resmi menyikapi beredarnya pemberitaan miring terkait dugaan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia di kawasan Moro Krembangan, Surabaya, yang terjadi pada Selasa (20/10/2026).
Kompol Sofyan membantah tuduhan yang menyebut kepolisian lamban merespons aduan masyarakat maupun melakukan intervensi terhadap independensi media. Ia menegaskan bahwa seluruh informasi yang beredar tersebut keliru dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Klarifikasi Layanan Command Center 110
Menanggapi sorotan mengenai efektivitas layanan darurat 110 dan program Jogo Omah, Kompol Sofyan menjelaskan bahwa setiap panggilan yang masuk ke Command Center 110 tercatat secara terintegrasi di Polres hingga Polda. Begitu informasi awal diterima, personel Polsek Krembangan langsung bergerak melakukan patroli dan pengecekan ke lokasi.

Terkait pernyataan Kanit Reskrim yang sempat menyebut “belum ada laporan”, Kompol Sofyan meluruskan bahwa hal itu merujuk pada belum adanya Laporan Polisi (LP) resmi dari pihak korban, yakni PT Telkom Indonesia.
”Kepolisian tidak pasif menunggu laporan formal jika ada indikasi tindak pidana. Namun, untuk menaikkan status penanganan ke tahap penyidikan, diperlukan laporan resmi dari pihak yang dirugikan guna melengkapi legalitas hukum dan pembuktian materiil. Jadi, tidak benar jika dikatakan kami mengabaikan laporan,” tegasnya.
Bantahan Intervensi Pers
Kompol Sofyan juga membantah keras narasi yang menyebut dirinya meminta penghapusan (take down) berita karena khawatir akan agenda kunjungan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Ia menekankan bahwa Polsek Krembangan sangat menghormati fungsi kontrol sosial media sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, pertemuan dengan awak media merupakan ruang diskusi dan konfirmasi dua arah, bukan bentuk intimidasi. “Kunjungan Kapolres adalah agenda kedinasan rutin. Kami tidak pernah meminta penghapusan berita untuk menutupi kasus. Yang kami lakukan adalah meluruskan misinformasi agar tidak menjadi spekulasi liar,” jelas Kompol Sofyan.
Ia menambahkan, jika terjadi kekeliruan data, kepolisian selalu menempuh mekanisme konstitusional melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Saat ini, Polsek Krembangan telah berkoordinasi dengan pihak PT Telkom Indonesia untuk memastikan estimasi kerugian materiil. Penyelidikan intensif dan pengumpulan bukti di tempat kejadian perkara (TKP) juga terus dilanjutkan.
Kompol Sofyan memastikan pihak kepolisian akan terus menjaga situasi kamtibmas serta bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga mengapresiasi kontrol sosial dari insan pers dan masyarakat, sembari mengimbau agar pemberitaan tetap bersandar pada fakta yang objektif dan terverifikasi.
(KJN)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini