Publikasiterkini.com° SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto sekitar 5,65 gram. Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial E.S. (36), warga Jalan Jatisrono Timur, Surabaya, diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan siaran pers Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tertanggal Rabu, 21 Oktober 2026, pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam kronologi yang disampaikan kepolisian, tersangka diduga memperoleh sabu dari seorang pria berinisial MDR melalui sistem transaksi ranjau di kawasan Jalan Tambaksari, Surabaya.
Polisi menyebut tersangka diduga mengedarkan sabu dalam sejumlah paket dengan harga berbeda. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung selama kurang lebih satu minggu sebelum pengungkapan kasus.
Polisi Sita 11 Klip Sabu
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 11 klip plastik berisi sabu dengan berat total bruto sekitar 5,65 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang lain, di antaranya klip plastik kosong, serok sabu dari plastik, timbangan elektrik, serta alat press.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan peredaran narkotika.
“Dalam perkara ini, kami mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat bruto sekitar 5,65 gram. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menuntaskan proses penyidikan,” ujarnya.
Penyidik Dalami Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain
Lebih lanjut, proses penyidikan dilakukan untuk mendalami perkara, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami akan menuntaskan penyidikan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus berupaya mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” sampainya.
Dalam siaran pers tersebut, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyampaikan rencana tindak lanjut berupa penuntasan penyidikan serta koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait.
Tersangka dipersangkakan dengan ketentuan hukum mengenai tindak pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam dokumen kepolisian. Penerapan pasal selanjutnya tetap mengacu pada hasil penyidikan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Sofi H)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini