Menu

Polrestabes Surabaya Selidiki Kematian Bayi di Gubeng, Ibu Kandung Kini Jadi Tersangka

Agustus 23, 2026

Publikasiterkini.com° Surabaya _ Satreskrim Polrestabes Surabaya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang mahasiswi berinisial A.L.S.U. (24). Perempuan asal Kecamatan Temanggung itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap bayi yang baru dilahirkannya hingga meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya, pada Rabu (5/8/2026). Perkara ini kemudian dilaporkan ke SPKT Polrestabes Surabaya pada 6 Agustus 2026.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan penanganan perkara tersebut.

“Peristiwa dugaan pembunuhan terhadap anak sendiri oleh ibu kandung tersebut terjadi di dalam kamar kos di Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya,” ujar Hadi, Sabtu (22/8/2026).

Tangisan Bayi dari Dalam Kamar

Kasus tersebut terungkap setelah seorang perempuan berinisial I.A. (52) mendengar suara tangisan bayi dari kamar yang ditempati A.L.S.U.

Merasa curiga, I.A. berupaya memeriksa kondisi di dalam kamar. Namun, pintu kamar ternyata terkunci dari dalam.

I.A. kemudian meminta bantuan seorang berinisial T.S.W. untuk membuka pintu tersebut.

Setelah pintu berhasil dibuka, keduanya menemukan A.L.S.U. bersama seorang bayi yang baru dilahirkan berada di lantai kamar tanpa alas.

Baca Juga :  Gerebek Kos-kosan Dupak Surabaya, Polisi dan BNNK Jaring 4 Penghuni Positif Narkoba!

Melihat kondisi tersebut, pelapor kemudian membawa A.L.S.U. dan bayinya ke RSUD Haji Surabaya untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun, sesampainya di rumah sakit, bayi tersebut dinyatakan telah meninggal dunia.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke SPKT Polrestabes Surabaya. Penyidik Satreskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kronologi serta dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar seprai berwarna biru dengan noda darah, satu karpet bulu berwarna merah yang diduga digunakan sebagai alas saat proses persalinan, serta satu kotak gunting bedah.

Setelah melakukan penyidikan, polisi menetapkan A.L.S.U. sebagai tersangka.

Penyidik menduga perkara tersebut berkaitan dengan ketentuan pidana mengenai seorang ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain, dan/atau dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 460 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  ​Basmi Potensi Kriminalitas, Polsek Semampir dan Satpol PP Razia Titik Rawan Balap Liar

Polisi masih menangani perkara tersebut untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian yang menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode