Publikasiterkini.com° Surabaya _ Satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya menahan seorang mahasiswi kedokteran hewan berinisial ALS, 24, warga Temanggung, Jawa Tengah. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah bayinya yang baru lahir meninggal dunia di kamar kos Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan keterangan tersangka, ia melahirkan seorang diri di kamar kosnya.
“Saat itu saya peluk (saat gagal napas),” kata ALS saat dikonfirmasi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan, Kamis (20/8).
Usai melahirkan, ALS memotong tali pusat di kamar mandi menggunakan gunting medis miliknya. Ia mengaku menggunakan pengetahuan yang didapat saat kuliah untuk proses persalinan tersebut.
Kejadian baru terungkap keesokan harinya. Ibu kos berinisial IA mendengar suara tangisan bayi dari kamar ALS. Setelah mengetuk pintu dan tidak ada jawaban, IA kemudian mendobrak pintu dan mendapati bayi dalam kondisi dibalut sprei.
Bayi tersebut kemudian dibawa ke RS Haji Surabaya, namun nyawanya tidak tertolong.
ALS mengaku bayi itu merupakan hasil hubungan di luar nikah. Ia juga menyebut sudah tidak berkomunikasi dengan ayah bayi sejak Juni 2026.
“Sudah sejak Juni tidak komunikasi. Tidak tanggung jawab pak,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ALS kini ditahan di Polrestabes Surabaya. Polisi masih mendalami motif dan unsur kelalaian dalam kasus ini.
Dalam proses penyidikan, Kapolrestabes memberikan kesempatan kepada ALS untuk bertemu ibunya meski jam besuk telah habis.
Pertemuan berlangsung haru di ruang Satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya. Sang ibu memeluk ALS dan mengatakan telah memaafkannya.
“Saya beri kesempatan. Minta maaf ke ibumu,” ujar Kombes Lutfhie.(*)
Red


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini