Menu

3 Pejabat Dinas ESDM Jatim Dilimpahkan ke Kejari Surabaya Terkait Dugaan Pungli

Agustus 12, 2026

Publikasiterkini.com° Surabaya _ Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungli di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Pelimpahan dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto mengatakan, terdapat tiga tersangka yang diserahkan dalam tahap tersebut. Ketiganya merupakan pejabat di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

“Ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang berkaitan dengan kewenangan jabatan mereka di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” kata Yogi melalui keterangan resminya, Rabu (12/8).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AM, Kepala Dinas ESDM Jatim, OS, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, serta H, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Jatim.

Dalam perkara tersebut, ketiganya disangkakan dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Amran Tegas: Tak Ada Ruang Mainkan Harga Pakan dan Telur, Izin Perusahaan Akan Dicabut

Kedua, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiga, Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas sangkaan tersebut, ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka terancam pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Usai pelimpahan Tahap II, ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.(rs)

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode