Publikasiterkini.com° Nganjuk _ Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Dusun Sambiroto, RT 01 RW 02, Desa Sambiroto, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, berinisial M.O.S. (25), dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penipuan. Selain itu, yang bersangkutan juga diadukan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/992/VII/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 22 Juli 2026. Sementara pengaduan ke BP3MI Jawa Timur diajukan pada 23 Juli 2026.

Pelapor dalam perkara ini adalah Sunarti (56), warga Dusun Barengan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Adapun pengaduan ke BP3MI diajukan oleh Putri Wulandari (26) yang mengaku sebagai istri terlapor.
Menurut keterangan pelapor, sebelum berangkat bekerja ke Jepang sebagai Kaigo (perawat lansia) di Alice International College, Kota Kanazawa, Prefektur Ishikawa, Jepang, terlapor diduga meminta bantuan kepada keluarga istrinya untuk membiayai proses keberangkatan sebagai pekerja migran.
Keluarga pelapor mengaku diminta menjaminkan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik orang tua ke BRI Unit Kaloran, hingga memperoleh pinjaman sebesar Rp90 juta.
Sebagai bentuk tanggung jawab, menurut pelapor, terlapor berjanji akan mengirimkan uang sebesar Rp3 juta setiap bulan guna membayar angsuran pinjaman tersebut hingga lunas.
Namun, berdasarkan keterangan pihak pelapor, janji tersebut tidak pernah direalisasikan. Selama hampir satu tahun, keluarga mengaku harus menanggung sendiri cicilan beserta bunga pinjaman sehingga total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp108 juta.
Putri Wulandari juga menyampaikan bahwa berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan, termasuk melalui mediasi di Kantor Desa Sambiroto yang dihadiri Kepala Desa, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Jogoboyo, serta kedua belah pihak. Meski demikian, menurutnya, hingga kini belum tercapai kesepakatan penyelesaian.
Selain kerugian yang dialami keluarganya, Putri mengaku terdapat sejumlah rekan dan kerabat yang juga mengklaim pernah meminjamkan uang kepada terlapor dengan nilai yang bervariasi. Klaim tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan akan menjadi bagian dari proses pembuktian apabila perkara berlanjut ke tahap penyidikan.
Merasa tidak memperoleh penyelesaian, keluarga akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda Jawa Timur serta mengajukan pengaduan ke BP3MI Jawa Timur agar memperoleh perlindungan hukum dan penanganan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Pihak keluarga berharap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan bukti yang cukup.
Selain itu, keluarga juga meminta BP3MI Jawa Timur untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Perwakilan Republik Indonesia di Jepang, serta instansi terkait guna menelusuri status PMI yang bersangkutan dan mengambil langkah administratif sesuai peraturan perundang-undangan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Keluarga pelapor berharap adanya kepastian hukum serta penyelesaian terhadap kerugian yang mereka alami, mengingat beban cicilan pinjaman masih terus berjalan dan berdampak pada kondisi ekonomi keluarga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang bersangkutan maupun keluarganya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(KJN)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini