Publikasiterkini.com° Surabaya – Berbagai cara dilakukan pelaku peredaran gelap narkotika untuk mengelabui aparat kepolisian. Salah satunya dengan menyembunyikan sabu di dalam bohlam lampu. Modus tersebut dilakukan dua pengedar berinisial MH (49) dan RS (43), warga Jalan Dupak Pasar Baru, Surabaya. Namun, upaya mereka akhirnya berhasil digagalkan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Sabtu (25/7/2026).
Kedua pelaku ditangkap pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah kamar kos lantai dua yang berada di Jalan Babatan Gang Buntu, Kecamatan Bubutan, Surabaya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Ketika dilakukan penggeledahan, anggota sempat kesulitan menemukan barang bukti. Namun berkat kejelian petugas yang mencurigai sebuah bohlam lampu di atas meja kamar, bohlam tersebut dibongkar dan ternyata di dalamnya terdapat tiga paket sabu,” ujar AKBP Dodi, Kamis (23/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat masing-masing 0,089 gram, 0,090 gram, dan 0,095 gram, sehingga total berat keseluruhannya mencapai 0,274 gram netto.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu bohlam lampu warna putih, satu timbangan elektrik warna hitam, satu skrop yang terbuat dari sedotan plastik, satu dompet cokelat bermotif bunga, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial LT, yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Transaksi dilakukan pada 30 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di wilayah Parseh, Kabupaten Bangkalan, Madura. Dari pemasok tersebut, pelaku membeli setengah gram sabu seharga Rp600 ribu.
Setelah menerima barang, kedua pelaku membagi sabu menjadi enam paket kecil untuk diedarkan kepada para pembeli.
“Dari enam paket yang dibuat, tiga paket sudah berhasil dijual kepada konsumen. Saat dilakukan penangkapan, masih tersisa tiga paket yang disembunyikan di dalam bohlam lampu,” jelas AKBP Dodi.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih melakukan pengembangan untuk memburu LT yang diduga sebagai pemasok utama sabu kepada kedua tersangka.
Atas perbuatannya, MH dan RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polrestabes Surabaya menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan, termasuk pemasok utama, berhasil ditangkap sebagai bagian dari komitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Surabaya.
(SOFI H)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini