Publikasiterkini.com° Sampang _ Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Sampang. Seorang pria berinisial AR (45), warga Kecamatan Sokobanah, tega menyetubuhi dan mencabuli anak tirinya sendiri. Aksi bejat ini dilakukan berulang kali dalam kurun waktu dua tahun terakhir, yakni sejak 2024 hingga 2025.
Kasus yang memilukan ini diungkap langsung oleh Kapolres Sampang, AKBP Hartono, S.Pd., M.M., didampingi Kasat Reskrim Iptu Nur Fajri Alim, S.E., M.M., dan Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo, S.H., dalam konferensi pers resmi di Mapolres Sampang.
Modus Ancaman di Dalam Salon
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkapkan bahwa tersangka memanfaatkan sebuah salon (tempat potong rambut) di wilayah Sokobanah sebagai lokasi untuk melancarkan aksi bejatnya. Guna memuaskan hawa nafsunya, AR kerap melayangkan ancaman kepada korban agar menuruti kemauannya.
”Motif tersangka murni untuk memuaskan hawa nafsu. Dalam melancarkan aksinya, tersangka AR mengancam korban agar tidak berdaya dan terpaksa menuruti perintahnya,” ujar AKBP Hartono, pada Jumat (17/7/2026).
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) potong baju milik korban yang digunakan saat peristiwa terjadi.
Kronologi Penangkapan
Pelarian dan aksi sembunyi tersangka akhirnya terhenti setelah Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
- Waktu Penangkapan: Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.
- Lokasi: Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Tanpa perlawanan berarti, petugas berhasil mengamankan saksi-saksi dan membawa terduga pelaku ke Mapolres Sampang. AR kini harus mendekam di sel tahanan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan tidak terpujinya tersebut.
Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatan bejatnya, AR dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan hukum pidana yang berlaku.
Tersangka diduga kuat melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Selain itu, ia juga disubstitusikan dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
”Berdasarkan pasal-pasal tersebut, tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas Kapolres Sampang.
(Basri)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini