Menu

Polresta Malang Kota Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Omzet Pelaku Tembus Rp100 Juta per Bulan

Juli 17, 2026

Publikasiterkini.com° Malang Kota _ Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu serta tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni RW (34), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan SHS (43), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Putu Kholis Aryana, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk kosmetik berbahaya.

“Hari ini kami mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal yang diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta tidak dilengkapi izin resmi BPOM,” ujar Kombes Pol. Putu Kholis Aryana, Kamis (16/7/2026).

Ia menegaskan, peredaran kosmetik ilegal tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat.

“Kami tindak tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh produk kosmetik yang aman,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif.

Baca Juga :  Bulutangkis Kapolri Cup 2026 Resmi Dibuka, Diikuti 1.219 Peserta dari Kategori Umum, Polri, dan Difabel

Lokasi penggerebekan berada di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada 9 Juli 2026, serta sebuah rumah di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, pada 12 Juli 2026.

“Dari hasil penggerebekan di dua lokasi tersebut, kami mengamankan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal,” jelas Kompol Hendro.

Polisi menyita barang bukti berupa sekitar 1,4 ton bahan dasar (base cream), 154 botol base cream siap edar, 19 botol base gel, sampel gel, berbagai bahan kimia, alat pencampur (mixer), alat pengisian (refill), timbangan digital, gelas ukur, galon bahan dasar, dua panci produksi, serta satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang digunakan untuk menunjang aktivitas produksi dan distribusi.

Dari hasil penyidikan diketahui, tersangka RW telah membeli bahan dasar base cream dari SHS selama kurang lebih dua tahun. Bahan tersebut kemudian dikemas ulang menjadi produk handbody lotion dalam botol plastik berukuran 100 mililiter dan dipasarkan melalui platform belanja daring dengan harga sekitar Rp10.000 per botol.

Selain itu, RW juga mengemas ulang produk face tonic dengan menambahkan air mineral sebelum dijual secara online. Sebagian produk bahkan dipasarkan menggunakan botol polos tanpa merek.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Musnahkan Bukti 469 Perkara, 663 Tersangka Direhab Lewat Restorative Justice

Polisi mengungkap keuntungan yang diperoleh para pelaku cukup fantastis. RW diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp85,4 juta per bulan dari penjualan handbody lotion dan sekitar Rp20 juta per bulan dari penjualan face tonic. Sementara SHS memperoleh keuntungan sekitar Rp25 juta per bulan dari penjualan bahan baku.

Kompol Hendro juga menjelaskan sejumlah bahan kimia yang digunakan dalam proses produksi berpotensi membahayakan kesehatan apabila tidak diproses sesuai standar, di antaranya Cetyl Alcohol, Stearic Acid, White Oil, Triethanolamine (TEA), serta bahan kimia lainnya.

Paparan bahan-bahan tersebut dapat menyebabkan iritasi kulit, reaksi alergi, sensasi terbakar, penyumbatan pori-pori, gangguan pada mata, mual, hingga meningkatkan risiko paparan zat yang berpotensi bersifat karsinogenik.

Polresta Malang Kota memperkirakan pengungkapan kasus ini telah melindungi sekitar 15.000 masyarakat dari potensi penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga :  Integritas Berbuah Prestasi, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II

Polresta Malang Kota menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan produksi maupun distribusi kosmetik ilegal lainnya.

 

(Sambas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode