Menu

PKL Kedungdoro dan Genteng Tak Pernah Ditertibkan? Eri Cahyadi Beberkan Dasar Hukum dan Legalitasnya

Juli 15, 2026

Publikasiterkini.com° Surabaya _ Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan penjelasan terkait polemik penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Kedungdoro dan Genteng yang selama ini dinilai tidak tersentuh penertiban sebagaimana lokasi lain di Kota Pahlawan.

Dalam keterangannya, sebagaimana dilansir Jatimupdate, Eri Cahyadi menegaskan bahwa keberadaan PKL di dua kawasan tersebut memiliki dasar hukum yang telah berlaku sejak pemerintahan Wali Kota Surabaya terdahulu. Menurutnya, legalitas tersebut menjadi alasan mengapa Pemerintah Kota Surabaya menerapkan pendekatan penataan, bukan penggusuran.

“Di Kedungdoro dan di Genteng itu ada SK mulai zaman Pak Purnomo Kasidi, dan dikuatkan oleh Pak Narto menjadi kuliner malam yang ada di Kota Surabaya,” ujar Eri Cahyadi, pada Senin (13/7/2026).

Eri menjelaskan, kawasan Kedungdoro dan Genteng telah lama ditetapkan sebagai sentra kuliner malam yang menjadi bagian dari identitas dan aktivitas ekonomi masyarakat Surabaya. Karena itu, pemerintah tetap menghormati keputusan administratif yang telah diterbitkan pada masa pemerintahan sebelumnya.

Meski demikian, Eri menegaskan bahwa status legal tersebut bukan berarti para pedagang bebas mengabaikan aturan. Pemerintah Kota Surabaya tetap melakukan penataan agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu ketertiban umum maupun kelancaran lalu lintas.

Baca Juga :  Kapolri dan Jaksa Agung Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Pastikan Soliditas Institusi

Menurutnya, langkah yang ditempuh pemerintah lebih berorientasi pada penataan ruang dan pengaturan operasional, sehingga fungsi jalan tetap berjalan optimal tanpa menghilangkan mata pencaharian para pedagang yang telah lama berusaha di lokasi tersebut.

Saat disinggung mengenai dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 sebagaimana telah mengalami perubahan pada Tahun 2020 terkait penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Eri membantah adanya pelanggaran.

“Karena di situ ada pengecualian,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pengecualian tersebut didasarkan pada keberadaan Surat Keputusan (SK) yang telah lebih dahulu menetapkan kawasan Kedungdoro dan Genteng sebagai sentra kuliner malam sebelum perda tersebut diberlakukan.

“Dan peraturan tidak mencabut yang sudah ada,” tambah Eri.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan prinsip hukum administrasi yang dianut Pemerintah Kota Surabaya, yakni bahwa kebijakan baru tidak serta-merta menghapus keputusan administratif yang telah memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak secara eksplisit dicabut atau dinyatakan tidak berlaku.

Penjelasan Eri Cahyadi diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai dasar hukum keberadaan PKL di Kedungdoro dan Genteng, sekaligus menegaskan bahwa upaya pemerintah saat ini lebih difokuskan pada penataan kawasan agar tetap tertib, aman, serta mampu mendukung aktivitas ekonomi tanpa mengabaikan kepentingan publik.

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi III DPR Dukung Polri Tuntaskan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode