Menu

Kabar Baik! Polrestabes Surabaya Buka Pengambilan 471 Motor Barang Bukti Laka Tanpa Biaya

Juli 3, 2026

Publikasiterkini.com° Surabaya _ Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 yang mengusung tema “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat”, Polrestabes Surabaya menghadirkan pelayanan publik yang memudahkan masyarakat melalui program pengembalian kendaraan bermotor yang selama ini menjadi barang bukti perkara kecelakaan lalu lintas.

Program yang dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya ini berlangsung mulai 1 hingga 14 Juli 2026. Layanan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang kendaraannya masih tersimpan di Unit Laka Lantas Satlantas Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, mengatakan, program ini merupakan bentuk nyata pengabdian Polri kepada masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pemilik kendaraan.

“Saat ini terdapat sekitar 471 unit sepeda motor yang masih berstatus barang bukti kecelakaan lalu lintas dan telah memenuhi syarat untuk dikembalikan kepada pemiliknya,” ujar Kombes Pol Luthfi, Kamis (2/7/2026).

Ia mengimbau masyarakat Surabaya yang pernah mengalami kecelakaan lalu lintas dan kendaraannya masih diamankan Satlantas Polrestabes Surabaya agar segera mengurus proses pengambilan.

Menurutnya, kendaraan dapat dikembalikan apabila proses hukum perkara telah selesai dan dibuktikan dengan putusan atau penetapan pengadilan maupun dokumen hukum lain yang menyatakan perkara telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  62 Personel Polres Lumajang Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Profesionalisme

Untuk pengambilan kendaraan, pemilik diwajibkan membawa BPKB asli sebagai bukti kepemilikan. Sementara bagi kendaraan yang masih berstatus kredit, pemohon cukup membawa surat keterangan resmi dari perusahaan pembiayaan (leasing) disertai KTP asli.

Selain membuka layanan pengembalian kendaraan, Satlantas Polrestabes Surabaya juga siap memfasilitasi proses mediasi apabila penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas masih menemui kendala.

Kapolrestabes menjelaskan, kecelakaan lalu lintas pada dasarnya bukanlah peristiwa yang diinginkan oleh siapa pun. Oleh karena itu, penyelesaian melalui musyawarah dapat ditempuh apabila kedua belah pihak sepakat.

Dalam proses tersebut, kepolisian hanya bertindak sebagai fasilitator agar tercapai kesepakatan yang adil. Adapun bentuk penyelesaian, baik terkait biaya pengobatan, perbaikan kendaraan, maupun kesepakatan lainnya, sepenuhnya merupakan hasil musyawarah para pihak.

Apabila kesepakatan telah dituangkan dalam surat pernyataan bersama sesuai ketentuan yang berlaku, proses pengambilan kendaraan dapat segera dilaksanakan.

Kombes Pol Luthfi juga menegaskan bahwa seluruh proses pengembalian kendaraan dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.

Ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya oknum yang meminta imbalan dalam proses pengambilan kendaraan.

Baca Juga :  Polsek Kunir Amankan Kerapan Kambing di Desa Jatirejo, Kapolsek: Berjalan Aman dan Kondusif

“Kami pastikan seluruh proses pengembalian kendaraan ini gratis. Jika ada pihak yang meminta biaya dalam bentuk apa pun, segera laporkan kepada saya melalui media sosial. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut,” tegasnya.

Melalui program ini, Polrestabes Surabaya berharap masyarakat dapat memperoleh kembali hak atas kendaraannya dengan proses yang mudah, transparan, dan bebas pungutan liar.

Inisiatif tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin profesional, humanis, berintegritas, dan semakin dekat dengan masyarakat di momentum Hari Bhayangkara ke-80.

 

(Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode