Menu

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Peredaran Sabu dan Ganja Lintas Kota

Juli 2, 2026

Publikasiterkini.com° SURABAYA – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu serta ganja yang diduga peredarannya di Surabaya hingga luar kota Surabaya.

Dengan dalih desakan ekonomi serta kebutuhan sehari-hari, pria inisial MSK (30) nekat banting setir dengan menjadi kurir narkotika. Warga Jalan Banyu Urip tersebut rela meninggalkan pekerjaannya sebagai kurir paket barang karena iming-iming hasil yang menggiurkan.

Namun, MSK tak berkutik ketika anggota berpakaian preman membekuknya dikediamannya pada Kamis, 10 Juni 2026 sekira pukul 10.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Kombes Pol Luthfi Sulistyawan membenarkan adanya penangkapan kurir sabu serta ganja oleh anggotanya tersebut.

Petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud setelah menerima informasi masyarakat hingga dilakukan penyelidikan tertutup guna memastikan informasi yang masuk. Begitu dipastikan kebenarannya, pada Rabu 10 Juni 2026 sekira pukul 10.30 WIB, diduga pelaku diamankan dirumahnya.

“Saat dilakukan penangkapan hingga penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 10 paket bungkus koran berisi ganja, 1 paket klip plastik sabu, timbangan elektrik,” jelas AKBP Dodi, Kamis (2/7/2026).

Lanjut Kasat AKBP Dodi, total ganja tersebut seberat netto 274, 76 gram dan sabu sebanyak 1 plastik klip seberat netto 0,079 gram. Disita juga 1 kantong berisi klip kosong berisi 40 lembar, sekrop sedotan putih serta HP.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke-80, Polrestabes Surabaya Salurkan 100 Paket Sembako kepada Warga dan Driver Gojek

HASIL INTEROGASI

Dalam keterangan kepada petugas usai pelaku diamankan ke Mako Polrestabes, MSK mengakui jika

barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu yang disita dari tersangka, dia mendapatkannya dengan cara mengambil setelah mendapat perintah dari Mbah atau cak K (DPO) melalui telepon.

“Setelah mendapat perintah dari Mbah, tersangka diperintahkan kesuatu tempat ranjauan untuk mengambil barang,” imbuh AKBP Dodi.

Ketika barang sudah ditangan MSK, olehnya narkotika jenis ganja dan sabu tersebut dibagi kembali kemudian mengantar narkotika tersebut ke tempat sesuai dengan perintah dari Mbah atau cak K.

“Dari hasil mengantar narkotika jenis ganja dan sabu tersebut tersangka mendapat ongkos Rp.50.000-Rp.100.000 tergantung jauh dekatnya pengantaran,” tambah Kasat Resnarkoba.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam dalam jeruji besi penjara. Meski sudah bekerja sebagai kurir paket, pelaku lebih memilih menjadi kurir dan meninggalkan pekerjaannya sebagai kurir paket.

Oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kurir tersebut dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Sebagaimana diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Baca Juga :  Bangkit atau Pulang: Belgia Tantang Ambisi Senegal di 32 Besar

 

SOFI H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode