Publikasiterkini° Surabaya _ Praktik parkir liar kendaraan angkutan barang di kawasan Jalan Semut Kali, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Warga mengeluhkan aktivitas truk dan kendaraan niaga yang kerap memadati bahu jalan hingga trotoar, sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah kendaraan, mulai dari pikap hingga truk tronton, diduga rutin menjadikan kawasan tersebut sebagai lokasi parkir meski telah terpasang rambu larangan parkir.

Warga juga menyebut adanya pola “kucing-kucingan”, di mana kendaraan akan berpindah ketika petugas patroli melintas, namun kembali parkir setelah petugas meninggalkan lokasi.
Sejumlah warga menilai penindakan yang dilakukan selama ini belum memberikan efek jera karena umumnya hanya berupa teguran. Mereka berharap aparat kepolisian melakukan penegakan hukum secara konsisten agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.
“Kami berharap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak beserta jajaran turun langsung melihat kondisi di lapangan. Kawasan ini bukan tempat parkir resmi, tetapi setiap hari dipenuhi kendaraan besar yang mengganggu pengguna jalan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sementara itu, Pemerhati Publik, Sukardi, S.H., menegaskan bahwa aparat kepolisian memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak pelanggaran parkir di lokasi yang telah dipasang rambu larangan.
“Kalau sudah ada rambu larangan parkir, polisi memiliki kewenangan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tidak tebang pilih agar menimbulkan efek jera,” kata Sukardi, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, pelanggaran terhadap rambu lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena itu, ia mendorong aparat untuk menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Sukardi juga meminta aparat menelusuri apabila terdapat dugaan praktik pungutan parkir ilegal. Namun, ia menekankan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum yang objektif.
Warga berharap Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera melakukan penertiban secara berkelanjutan sehingga kawasan Jalan Semut Kali kembali tertib, aman, dan tidak lagi dipenuhi kendaraan yang parkir di lokasi terlarang.
(Tim KJN)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini