Menu

Empat Kali Dipanggil, Sejumlah Pihak Tak Hadir dalam Mediasi Sengketa Tanah di Pengadilan Agama Cilacap

Juni 26, 2026

Publikasiterkini° Cilacap _ Upaya penyelesaian sengketa tanah dan rumah di wilayah Sampang, Kabupaten Cilacap, melalui jalur mediasi di Pengadilan Agama Cilacap kembali menemui jalan buntu. Mediasi yang digelar pada Kamis (25/06/2026) dinyatakan tidak berhasil setelah sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut kembali tidak menghadiri agenda yang telah dijadwalkan pengadilan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mediasi tersebut hanya dihadiri oleh pihak penggugat dan perwakilan Bank Syariah Indonesia (BSI). Sementara sejumlah pihak lain yang turut tercantum dalam perkara, yakni KPKNL, BPN, Notaris Ratih, serta pemenang lelang Iqbal Bagus Panuntun, tidak hadir dalam agenda mediasi.

Ketidakhadiran tersebut menjadi sorotan karena disebut bukan kali pertama terjadi. Menurut pihak penggugat, agenda mediasi telah beberapa kali dijadwalkan, namun belum seluruh pihak dapat hadir secara bersamaan untuk mencari penyelesaian secara musyawarah.

“Kami datang dengan harapan ada solusi dan kejelasan. Namun ketika sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan perkara tidak hadir, tentu proses mediasi menjadi sulit menghasilkan kesepakatan,” ujar perwakilan penggugat.

Akibat tidak tercapainya kesepakatan dalam proses mediasi, perkara sengketa tersebut kini berlanjut ke tahapan persidangan pokok perkara. Pengadilan akan menentukan jadwal sidang lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga :  IPSI Jatim Siapkan Standardisasi Latihan untuk Cetak Atlet Pencak Silat Berprestasi Nasional

Sengketa ini berkaitan dengan objek tanah dan bangunan yang sebelumnya telah melalui proses lelang. Perbedaan pandangan mengenai aspek kepemilikan dan prosedur yang dilakukan menjadi salah satu pokok persoalan yang kini menunggu penilaian majelis hakim melalui proses persidangan.

Pengamat hukum menilai kehadiran seluruh pihak dalam proses mediasi sangat penting karena mediasi merupakan kesempatan untuk menyelesaikan sengketa secara lebih cepat, efisien, dan menghindari konflik berkepanjangan. Ketika mediasi tidak berjalan optimal, maka penyelesaian perkara sepenuhnya akan bergantung pada proses pembuktian di persidangan.

Dengan gagalnya mediasi tersebut, perhatian publik kini tertuju pada jalannya persidangan yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa serta menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam perkara tersebut.

 

(Tim KJN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode