Menu

Aksi Curanmor Terekam CCTV, Dua Warga Robatal Diciduk URC Satreskrim Polres Sampang

Juni 20, 2026

Publikasiterkini° Sampang _ Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial NM (33) dan LH (38).

Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M., melalui KBO Satreskrim Polres Sampang, IPDA Poundra Kinan Aditama, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 14 Juni 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di garasi rumah korban, Solehudin, warga Dusun Tarogen, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal.

Menurut keterangan polisi, sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah tahun 2010 dengan nomor polisi M-6999-GO milik korban saat itu diparkir di garasi depan rumah. Namun pada Senin pagi, 15 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, korban mendapati kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

“Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang saat hendak digunakan pada pagi hari. Beberapa hari kemudian korban melakukan pengecekan rekaman CCTV dan menemukan adanya dua orang yang diduga mengambil kendaraan tersebut,” kata IPDA Poundra Kinan Aditama, dalam keterangan persnya.

Baca Juga :  Polres Mojokerto Kota Amankan 80 Pemuda Konvoi, 1 orang Kedapatan Bawa Sajam

Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV yang terpasang di depan rumah korban, terlihat dua orang laki-laki diduga mengambil sepeda motor tersebut pada malam hari. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkannya ke Polres Sampang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi serta mengamankan dua terduga pelaku di wilayah Desa Jelgung, Kecamatan Robatal.

“Kami melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, keterangan saksi, serta petunjuk dari rekaman CCTV. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus ini berikut sejumlah barang bukti,” ujar Poundra.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban, BPKB, STNK, rekaman CCTV yang tersimpan dalam flashdisk, satu buah kunci palsu yang diduga digunakan saat beraksi, serta pakaian yang diduga dikenakan pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua terduga pelaku diduga melakukan aksi pencurian dengan menggunakan kunci palsu untuk mengambil kendaraan milik korban. Motif dugaan tindak pidana tersebut diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi.

Baca Juga :  Polres Probolinggo Perkuat Silaturahmi, Ajak Mahasiswa dan Komunitas Ojol Nobar Piala Dunia

IPDA Poundra menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

“Polres Sampang berkomitmen untuk menindak setiap bentuk tindak kriminalitas yang merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan, menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sampang. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

 

(Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode