Publikasiterkini° Tanjung Perak _ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 300 gram atau 3 ons di wilayah Kenjeran. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan, sementara satu bandar yang diduga menjadi pemasok utama telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Jumat (19/6/2026).
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adek Agus Putrawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat hasil penyelidikan yang dilakukan jajarannya hingga berujung pada penangkapan dua tersangka berinisial AS dan CWH pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 00.00 WIB di sebuah warung kawasan Kenjeran.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AS dan CWH berikut barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3 ons atau setara 300 gram yang merupakan narkotika golongan I,” ujar AKP Adek Agus Putrawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut diketahui merupakan milik tersangka AS yang diperoleh dengan cara membeli dari seorang pria berinisial R yang kini berstatus DPO. Barang haram tersebut dibeli seharga Rp45 juta dengan harga per gram sekitar Rp450 ribu.
Polisi mengungkapkan, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali dengan nilai penjualan mencapai Rp55 juta. Dari transaksi itu, tersangka diperkirakan akan memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta.
Selain itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka AS diduga menjual sabu tersebut kepada seseorang berinisial N yang saat ini juga masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.
Sementara itu, tersangka CWH yang berusia 33 tahun diketahui berperan sebagai pendamping sekaligus pengemudi saat transaksi narkotika berlangsung. Dalam setiap aksinya, ia menerima upah sebesar Rp500 ribu.
“Yang bersangkutan sudah tiga kali ikut melakukan transaksi sejak Mei 2026. Ia melanjutkan peran suaminya yang lebih dahulu ditangkap dan saat ini menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan,” terang AKP Adek Agus Putrawan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tiga klip besar berisi sabu dengan berat bruto sekitar 293 gram serta satu unit telepon genggam merek Vivo yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu para pelaku lain yang masih buron sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kota Surabaya.
(Basri)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini