Menu

100 Korban KoinWorks Didampingi LBH PB PMII, Desak PT Lunaria Annua Teknologi Kembalikan Dana Pokok

Juni 19, 2026

Publikasiterkini° Jakarta _ Sekitar 100 korban yang mengaku mengalami kerugian akibat belum kembalinya dana yang mereka tempatkan pada sejumlah produk pendanaan di platform fintech KoinWorks menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII) untuk menempuh jalur hukum.

Melalui kuasa hukumnya, para korban mendesak PT Lunaria Annua Teknologi selaku penyelenggara platform KoinWorks bertanggung jawab atas dana pokok yang hingga kini belum mereka terima kembali. Mereka juga meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran yang diduga menjadi penyebab kerugian para pemberi dana (lender).

Ketua LBH PB PMII sekaligus kuasa hukum korban, Ilham Fariduz Zaman, mengatakan pihaknya telah menerima kuasa dari para korban yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan kini tengah mempersiapkan langkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

“Setelah melakukan pendalaman terhadap berbagai dokumen, perjanjian, dan keterangan korban, kami menemukan sejumlah fakta yang perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Korban saat ini membutuhkan kepastian hukum atas dana yang hingga kini belum kembali,” ujar Ilham.

Baca Juga :  Truk Batubara Terguling di Manyar, Macet 4 Jam Pagi Ini

Berdasarkan data yang dihimpun LBH PB PMII, para korban berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari karyawan swasta, guru, pelaku usaha, pensiunan hingga masyarakat umum. Mereka menempatkan dana pada sejumlah produk yang tersedia di platform KoinWorks, seperti KoinRobo, KISS (KoinWorks Inclusive Simplified Solution), dan Koin P2P.

Para korban mengaku tertarik berinvestasi karena adanya informasi mengenai potensi imbal hasil, skema mitigasi risiko, serta berbagai bentuk perlindungan yang dipromosikan kepada pengguna. Namun, dalam perjalanannya, banyak pendanaan yang mengalami gagal bayar sehingga dana pokok para pemberi dana belum kembali secara utuh.

Menurut Ilham, fokus utama para korban saat ini bukan lagi mengejar keuntungan atau imbal hasil, melainkan memperoleh kembali dana pokok yang telah mereka tempatkan.

“Mayoritas korban sudah tidak lagi menuntut keuntungan. Mereka hanya meminta dana pokok yang menjadi hak mereka dikembalikan. Banyak korban menggunakan tabungan keluarga, dana pendidikan anak, modal usaha, bahkan dana pensiun. Karena itu negara harus hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Muhamad Yasirni Bilhikam Ardani, menyampaikan bahwa para korban telah berupaya menempuh berbagai mekanisme penyelesaian, termasuk menyampaikan pengaduan kepada regulator dan meminta penjelasan kepada pihak terkait. Namun hingga saat ini, berbagai langkah tersebut dinilai belum memberikan kepastian terkait pengembalian dana.

Baca Juga :  Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Tangki Air di Simpang Demak

“Para korban telah menunjukkan itikad baik dengan menempuh berbagai jalur penyelesaian yang tersedia. Namun hingga saat ini masih banyak yang belum memperoleh kepastian mengenai dana mereka. Oleh karena itu kami menilai perlu adanya penyelidikan yang menyeluruh agar seluruh fakta dapat dibuka secara terang dan objektif,” kata Yasir.

Ia menambahkan, langkah hukum yang akan ditempuh tidak hanya bertujuan memperjuangkan hak para korban, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen di sektor teknologi finansial.

“Kasus ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan digital. Karena itu diperlukan penanganan yang profesional, transparan, dan akuntabel agar masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang memadai serta kepastian terhadap hak-haknya sebagai konsumen,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, LBH PB PMII berencana menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri. Laporan tersebut akan meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap berbagai fakta, dokumen, dan keterangan yang telah dihimpun dari para korban, termasuk menelusuri ada atau tidaknya dugaan tindak pidana maupun pelanggaran yang berkaitan dengan tidak kembalinya dana para pemberi dana.

Selain meminta pengusutan secara menyeluruh, para korban juga mendesak PT Lunaria Annua Teknologi memberikan penjelasan secara terbuka mengenai langkah penyelesaian yang akan ditempuh serta kepastian pengembalian dana pokok para pemberi dana yang terdampak.

Baca Juga :  Komitmen Polsek Sukodono Dukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Jajaran Bhabinkamtibmas

Bagi para korban, dana yang hingga kini belum kembali bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Dana tersebut merupakan hasil kerja keras yang dikumpulkan untuk kebutuhan keluarga, pendidikan anak, pengembangan usaha hingga persiapan masa pensiun.

LBH PB PMII menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan dan membuka ruang pendampingan bagi korban lain yang mengalami persoalan serupa.

“Kami akan terus berdiri bersama para korban sampai ada kepastian hukum dan langkah nyata untuk memulihkan hak-hak mereka. Yang paling penting saat ini adalah pengembalian dana pokok korban serta terungkapnya seluruh fakta melalui proses hukum yang objektif dan profesional,” tutup Ilham.

 

(SEM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode