Publikasiterkini.com° Surabaya _ Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan seluruh hak jemaah haji yang wafat tetap terpenuhi.
Sebagai bentuk perhatian kepada keluarga yang ditinggalkan, Kemenhaj melakukan kunjungan langsung ke rumah duka sejumlah jemaah haji wafat asal Debarkasi Surabaya
untuk menyampaikan belasungkawa sekaligus memberikan penjelasan terkait hak-hak yang dapat diterima ahli waris.
Berdasarkan data Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), sebanyak 78 jemaah haji Debarkasi Surabaya meninggal dunia selama penyelenggaraan ibadah haji 2026.
Mereka wafat di berbagai tahapan, mulai saat berada di Tanah Suci, dalam perjalanan pulang ke Indonesia, hingga sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
Baca Juga: Bursa Transfer: Liverpool Gigit Jari! Ibrahima Konate Resmi Gabung Real Madrid hingga 2030
Ketua PPIH Debarkasi Surabaya sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Jawa Timur, Muhammad As’adul Anam, mengatakan pihaknya telah
mendatangi sejumlah keluarga jemaah haji yang meninggal dunia untuk memberikan pendampingan dan informasi terkait hak ahli waris.
“Alhamdulillah, kami sudah mengunjungi keluarga jemaah di Jombang. Kehadiran kami untuk menyampaikan takziah, belasungkawa, serta permohonan maaf apabila selama pelayanan haji masih terdapat kekurangan,” ujar Anam, Kamis (18/6).
Menurutnya, Kemenhaj juga menjelaskan berbagai hak yang tetap diterima jemaah haji wafat, termasuk manfaat ekstra cover atau asuransi jemaah haji senilai pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
“Jika jemaah meninggal dunia sebelum pelaksanaan ibadah haji, maka yang bersangkutan tetap mendapatkan layanan badal haji beserta sertifikatnya,” jelas Anam.(*)
Red•


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini