Publikasiterkini.com° Surabaya _ Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur (Jatim) segera menertibkan pelaku usaha pertambangan memenuhi kewajiban penempatan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Permintaan tersebut berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih aktif maupun yang masa izinnya telah berakhir.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) V BPK RI, Widhi Widayat, menegaskan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan dan pengelolaan keuangan negara.
“Kami sangat berharap rekomendasi-rekomendasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti secara tuntas demi pengelolaan keuangan negara yang lebih baik,” tegas Widhi.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Jatim, Aftabuddin Rizaluzzaman, menegaskan bahwa persoalan yang sedang dibahas berkaitan dengan dana jaminan reklamasi dan pascatambang, bukan terkait legalitas atau perizinan usaha pertambangan.
Menurutnya, setiap perusahaan yang akan memasuki tahap produksi dan eksploitasi tambang wajib terlebih dahulu menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jaminan reklamasi itu aturannya, setiap perusahaan sebelum melakukan eksploitasi tambang dan memperoleh izin produksi harus memasukkan terlebih dahulu dana jaminan reklamasi dan pascatambang,” ujar Aftabuddin, Jumat (12/6).
Ia menjelaskan, dana jaminan tersebut berfungsi sebagai instrumen pengamanan lingkungan pascatambang. Dana hanya dapat dicairkan kembali setelah perusahaan menyelesaikan kegiatan pertambangan dan mampu membuktikan bahwa reklamasi telah dilakukan sesuai rencana yang tercantum dalam dokumen studi kelayakan atau feasibility study (FS).
“Ketika kegiatan tambang selesai, dana itu bisa dicairkan kembali. Tetapi sebelum dicairkan, perusahaan harus membuktikan bahwa reklamasi telah dilakukan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan,” katanya.
Terkait adanya informasi mengenai selisih data antara Dinas ESDM dan Bank Jatim, Aftabuddin menegaskan pihaknya masih melakukan pencocokan secara menyeluruh. Sejumlah aspek yang sedang diverifikasi antara lain nilai dana yang ditempatkan, rekening penyimpanan, hingga perhitungan bunga yang muncul dari dana jaminan tersebut.
“Itu yang sedang kami rekonsiliasi dengan Bank Jatim. Kami ingin memastikan dulu selisihnya ada di mana. Termasuk soal bunga dan rekening penempatannya. Jangan sampai terjadi kesalahpahaman antara informasi yang beredar dengan kondisi yang sebenarnya,” ujarnya.(*)
Redaksi•


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini