Menu

Curanmor di Sampang: Kronologi Motor Honda Beat Raib Saat Ditinggal Cari Rumput

Mei 29, 2026

Publikasiterkini° Sampang _ Kecerobohan meninggalkan kunci motor yang masih menempel di tempat kontak berujung petaka bagi Fadli (43), seorang warga Dusun Tlagah Timur, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Sepeda motor Honda Beat miliknya raib digondol maling saat diparkir di pinggir sawah ketika dirinya tengah asyik mencari rumput di tegalan.

​Peristiwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Kamis, 2 April 2026 silam sekira pukul 15.00 WIB tersebut, kini berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian. Terduga pelaku berinisial H (30), seorang pria pengangguran asal Dusun Lon Lebar, Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, berhasil diringkus dan kini terancam hukuman 5 tahun penjara.

​Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM, melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo S.H, membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian tersebut. Menurutnya, modus operandi yang dilakukan pelaku tergolong memanfaatkan kelalaian dan kesempatan dari kecerobohan korban itu sendiri.

​”Benar telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor di pinggir sawah wilayah Dusun Tlagah Timur. Korban memarkir kendaraannya dalam kondisi kunci masih menempel di tempat kontak, lalu ditinggal berjalan kaki menuju tegalan untuk mencari rumput,” ujar AKP Eko Puji Waluyo dalam keterangan pers tertulisnya, Jum’at (29/05/2026).

Baca Juga :  Gerak Cepat Polsek Menganti Tangkap Tersangka Begal Driver Ojol di Gresik

Kronologi Kejadian: Korban Dengar Suara Mesin Menyala

AKP Eko Puji menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban, Fadli, tiba di area persawahan dan memarkirkan motor Honda Beat warna hitam tahun 2016 bernomor polisi L 4879 PD miliknya.

​Tak berselang lama setelah melangkah mencari rumput, keheningan sawah pecah oleh suara deru mesin motor yang tiba-tiba menyala. Curiga dengan suara tersebut, korban bergegas kembali ke tempat parkir.

​Namun malang, motor kesayangannya sudah dibawa kabur oleh seorang laki-laki tak dikenal. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan langsung melaporkan insiden tersebut ke Mapolsek Banyuates.

Pelaku Mengaku dan Barang Bukti Diamankan

Menindaklanjuti laporan korban, tim penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengembangan dan pemeriksaan lanjutan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial H.

​Di hadapan penyidik, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini akhirnya tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya.

​”Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, Saudara H mengakui dengan jujur bahwa dirinya yang telah mengeksekusi sepeda motor Honda Beat hitam tersebut di tempat kejadian perkara (TKP) Desa Tlagah pada bulan April lalu,” tambah Kasi Humas.

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pencurian Emas, Modus Menyamar Jadi ART

​Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) utama guna memperkuat pembuktian di persidangan nanti. Barang bukti tersebut antara lain:

  • ​1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, No. Pol. L 4879 PD beserta 1 (satu) kunci kontak asli.
  • ​1 (satu) lembar STNK asli atas nama kendaraan terkait.
  • ​1 (satu) buku BPKB asli atas nama kendaraan terkait.

Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku H telah ditahan di sel tahanan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik bakal menjerat pelaku dengan pasal ketat pidana pencurian.

​”Terhadap tersangka H, kami sangkakan perkara tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegas AKP Eko Puji Waluyo.

​Pihak Polres Sampang juga memastikan bahwa langkah-langkah hukum mulai dari pembuatan Laporan Polisi, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, hingga melengkapi Administrasi Penyidikan (Mindik) berkas perkara tengah dirampungkan agar kasus ini dapat segera disidik tuntas hingga ke meja hijau.

Baca Juga :  Libur Panjang Iduladha Polres Probolinggo Maksimalkan Pengamanan di Kawasan Wisata

​Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak ceroboh saat memarkir kendaraan, terutama menghindari kebiasaan meninggalkan kunci yang masih melekat pada kendaraan.

(Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode