Menu

Polemik Kabel Telkom di Surabaya: Polrestabes Sebut Bukan Pencurian, Legal Telkom Akui Tak Ada Nodin

Mei 25, 2026

Publikasiterkini° Surabaya _ Kasus penarikan dan pemotongan kabel milik Telkom Indonesia di kawasan Jemursari, Tenggilis, hingga Rungkut Industri, Surabaya, kini memicu kontroversi. Keputusan Satreskrim Polrestabes Surabaya yang menyatakan tidak adanya unsur pidana dalam aktivitas tersebut dinilai janggal dan memunculkan tanda tanya besar di tengah publik.

​Awalnya, aktivitas penarikan kabel ini dihentikan oleh aparat Denintel Kodam V/Brawijaya bersama Korem 084/Bhaskara Jaya. Petugas mengamankan enam orang pekerja beserta barang bukti berupa satu unit truk Fuso dan sejumlah potongan kabel tembaga.

​Para pekerja dan barang bukti tersebut sempat diserahkan ke Polsek Tenggilis Mejoyo sebelum akhirnya kasus ini dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya.

​Saling Klaim Legalitas Dokumen di Lapangan

​Salah satu pihak yang diamankan, berinisial DS, dilaporkan hanya dapat menunjukkan dokumen amandemen perjanjian kerja sama antara Telkom dan PT PRM. Pekerja di lapangan juga disebut membawa surat PU dan Surat Perintah Kerja (SPK).

​Namun, fakta mengejutkan datang dari pihak internal Telkom Indonesia. Andi, selaku tim legal Telkom, menegaskan bahwa mekanisme pengambilan aset wajib memenuhi prosedur administrasi yang ketat dan berjenjang.

​Alur Resmi Pengambilan Aset Telkom:

Penerbitan Nota Dinas (Nodin) \rightarrow Surat PU \rightarrow Simlock \rightarrow Surat Perintah Kerja (SPK).

​Andi menyatakan bahwa pihak Telkom belum pernah mengeluarkan Nota Dinas (Nodin) untuk pengambilan aset kabel di lokasi tersebut. Padahal, Nodin merupakan dokumen dasar utama yang melandasi keabsahan eksekusi aset di lapangan. Tanpa adanya Nodin, legalitas penarikan kabel tersebut dipertanyakan.

Baca Juga :  Polres Lumajang Gelar Operasi Patuh Semeru 2026, Tekankan Edukasi hingga Penindakan ETLE

​Polrestabes Surabaya: Sementara Belum Ada Perbuatan Melawan Hukum

​Meskipun terdapat kejanggalan pada dokumen dasar administrasi dan adanya bukti fisik kabel yang telah dipotong, pihak kepolisian memilih untuk memulangkan para pekerja.

​Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan sementara menunjukkan aktivitas tersebut didasari oleh ikatan kerja sama resmi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan serta dikonfirmasi dengan data-data yang ada, sementara belum ditemukan perbuatan melawan hukum. Jadi ini bukan pencurian karena ada kerja sama dengan Telkom,” ujar AKBP Edy Herwiyanto, sebagaimana dilansir Brilian-news (24/5/2026).

​PT PRM Masih Bungkam

​Hingga berita ini diturunkan, kejelasan mengenai legalitas penuh dari proyek ini masih simpang siur. Direktur PT PRM, H. Ali, yang berusaha dihubungi oleh awak media untuk memberikan klarifikasi terkait dasar hukum penarikan kabel tersebut, masih belum memberikan tanggapan resmi.

​Pertanyaan Publik yang Belum Terjawab

​Penanganan kasus ini menyisakan polemik baru di masyarakat. Publik mempertanyakan bagaimana mungkin aktivitas pemotongan dan pengangkutan aset negara/BUMN dapat dinyatakan sah secara hukum, sementara syarat administrasi paling prinsipil (Nodin) dari pemilik aset sendiri terbukti belum terpenuhi.

Baca Juga :  Kapolres Pasuruan Ajak Warga Jaga Kamtibmas Lewat Subuh Keliling di Masjid Cheng Hoo

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode