Menu

Diduga Ada Penyimpangan Anggaran BPBD Jatim, Kalaksa Diminta Beri Klarifikasi Terbuka

Mei 24, 2026

Publikasiterkini° Surabaya _ Pengelolaan keuangan negara, khususnya anggaran penanggulangan bencana di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dinilai perlu mendapat pengawasan ketat guna mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari APBD.

Sorotan tersebut mengarah pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur terkait dugaan penyimpangan anggaran pada kurun waktu 2021 hingga 2023. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Dalam laporan itu disebutkan adanya pengeluaran yang tidak sesuai substansi belanja barang dan jasa pada BPBD Jatim sebesar Rp11.365.411.403 pada tahun anggaran 2023. Selain itu, ditemukan pula delapan belas kegiatan dalam 13 surat pengajuan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp48.267.310.974 pada tahun 2021 yang diduga tidak memuat rincian biaya kegiatan secara jelas.

Tak hanya itu, total dugaan kerugian dan penyimpangan anggaran pada BPBD Jatim selama periode 2021–2023 disebut mencapai Rp90.011.886.354,50. Anggaran tersebut sejatinya diperuntukkan bagi penguatan ketangguhan bencana, kesiapsiagaan, serta penanganan darurat yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

Sejumlah pihak menilai apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi karena adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dan dugaan rekayasa kegiatan fiktif yang melibatkan sejumlah pihak.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Bangkalan yang Kabur Lewat Atap dan Melawan Pakai Keris

Kalaksa BPBD Jatim, Gatot Soebroto, diminta memberikan penjelasan secara terbuka terkait pengelolaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur, khususnya penggunaan anggaran kebencanaan selama tiga tahun terakhir.

Saat dikonfirmasi melalui Kabid Logistik BPBD Jatim, Satrio, pihak BPBD menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui detail persoalan anggaran tahun 2021–2023 karena pada periode tersebut masih menjabat sebagai Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR).

“Untuk anggaran bencana tahun 2021–2023 saya tidak tahu dan tidak paham, karena saat itu saya menjabat sebagai Kabid RR,” ujar Satrio saat memberikan klarifikasi.

Namun hingga berita ini diturunkan, Kalaksa BPBD Jatim Gatot Soebroto disebut belum memberikan tanggapan secara langsung terkait dugaan tersebut. (limd)

 

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode