Menu

321 WNA Pelaku Judi Online Dipindahkan ke Sejumlah Kantor Imigrasi untuk Pemeriksaan Lanjutan

Mei 12, 2026

Publikasiterkini° Jakarta _ Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian online jaringan internasional di Jakarta Barat dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi pada Minggu (10/05/2026) guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemindahan tersebut merupakan bagian dari proses pendalaman kasus dan koordinasi lintas instansi dalam penanganan perkara perjudian online internasional tersebut.

“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.

Ia menjelaskan, dari total 321 WNA yang diamankan, sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), kemudian 150 orang lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat, dan 21 orang sisanya ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara simultan dan terintegrasi bersama instansi terkait, termasuk pihak imigrasi.

“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan total 321 WNA dari berbagai negara yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online.

Baca Juga :  Gol Drama Menit Akhir Mitkov Bungkam Persib, Madura United Melesat ke Tiga Besar!

 

(Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode