Publikasiterkini° Surabaya _ Sidang perdana perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dengan nomor perkara 49/Pdt.Sus-PHI/2026/PN. SBY digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin, 4 Mei 2026. Sidang ini mempertemukan 39 eks karyawan sebagai Penggugat melawan PT Kasa Husada Wira Jatim sebagai Tergugat.
Namun, dalam persidangan pertama tersebut, pihak Tergugat tidak hadir maupun mengutus kuasa hukumnya. Akibat ketidakhadiran ini, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda pemanggilan ulang pihak Tergugat.
Duduk Perkara: PHK Sepihak dan Tunggakan Gaji
Gugatan ini dipicu oleh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak secara massal yang dilakukan oleh manajemen terhadap 39 karyawannya. Ironisnya, hak-hak dasar para pekerja yang dilindungi undang-undang tidak dipenuhi.
Kuasa Hukum Para Penggugat, Moh. Hermanto, S.H. dari Law Office MDR “MARCO DAN REKAN”, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah proses perundingan bipartit maupun tripartit menemui jalan buntu.
”Tuntutan yang diajukan kurang lebih sebesar Rp8,5 Miliar. Ini bukan hanya soal pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak cuti, tetapi juga mencakup gaji yang tertunggak selama 3 tahun, cover reimburse BPJS Kesehatan, serta jasa produksi,” ujar Hermanto.
Anak BUMD Jatim yang Terlilit Masalah
PT Kasa Husada Wira Jatim merupakan perusahaan produsen kapas dan kasa medis yang merupakan anak perusahaan dari PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sebelum masuk ke ranah pengadilan, pihak karyawan telah melakukan audiensi dengan pihak manajemen maupun holding (PT PWU Jatim). Berdasarkan hasil audiensi tersebut, muncul dua opsi untuk melunasi hak karyawan:
- Penjualan Saham: Menjual saham perusahaan di Hotel Varna Surabaya dan Hotel Bekizaar Surabaya yang ditaksir memiliki nilai mencapai Rp35 Miliar.
- Penjualan Aset Intelektual: Jika penjualan saham menemui kebuntuan, opsi terakhir adalah menjual merk dagang “Kasa Husada”.
Harapan Para Penggugat
Para eks karyawan berharap pihak PT Kasa Husada Wira Jatim bersikap kooperatif dengan menghadiri persidangan selanjutnya. Mereka mendesak agar perusahaan segera merealisasikan penjualan aset atau saham guna melunasi hak-hak yang telah tertunda selama bertahun-tahun.
”Kami meminta perusahaan segera membayar hak-hak klien kami. Opsi penjualan saham harus segera dieksekusi agar masalah ini tidak berlarut-larut,” tegas Hermanto.
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini