Publikasiterkini° Sampang _ Jajaran Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan konflik keluarga. Seorang pria berinisial MZ (34) diringkus polisi setelah terbukti mencuri sepeda motor milik adik iparnya sendiri di Dusun Talonan, Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM, melalui KBO Satreskrim Ipda Poundra Kinan Aditama, SH., MH., mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu pagi, 11 April 2026.
Kronologi Kejadian dan Modus Operandi
Pencurian bermula saat tersangka MZ memanfaatkan kelalaian korban, Mohammad Hasan, yang memarkir sepeda motor Honda Beat (L 4721 ZL) di dalam rumah tanpa mengunci pintu. Naasnya, kunci motor tersebut masih menempel pada kendaraan.

”Tersangka MZ masuk ke rumah korban yang saat itu tidak terkunci, lalu dengan mudah membawa kabur motor korban karena kuncinya masih nyantol,” jelas Ipda Poundra.
Penangkapan Pelaku dan Penadah di Surabaya
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, Tim Opsnal Polres Sampang bergerak cepat menangkap MZ di kediamannya pada Jumat (02/05/2026) malam.
Hasil pengembangan dari penangkapan MZ membawa polisi ke wilayah Surabaya. Di sana, petugas mengamankan dua orang penadah, yakni MM (51) sebagai perantara, dan MS (43) sebagai pemegang terakhir barang bukti. Keduanya ditangkap pada Sabtu (03/05/2026) malam di Surabaya dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Rekam Jejak Kriminal di 12 TKP
Yang mengejutkan, MZ ternyata bukan pemain baru. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, pelaku diketahui telah beraksi di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polres Sampang dengan berbagai modus kejahatan, di antaranya:
- Curanmor: 2 TKP di Desa Gulbung.
- Pencurian Sapi: 2 TKP di Desa Gulbung.
- Bobol Rumah: 1 TKP di Desa Gulbung.
- Penipuan Emas: 1 TKP di Jrengik.
- Pencurian HP: 2 TKP (Desa Kemuning dan Desa Gulbung).
- Penggelapan Uang ATM: 1 TKP milik ipar di Desa Gulbung.
- Lain-lain: Pencurian sepeda angin dan burung di wilayah Sampang Kota.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka MZ dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Sementara itu, dua penadah berinisial MM dan MS dijerat dengan Pasal 591 Huruf (a) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Saat ini, polisi terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami jaringan penadahan lainnya.
(Basri)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini