Menu

Dasar Hukum Jelas, Pemkot Surabaya Ambil Alih Gedung Dewan Kesenian Surabaya

Mei 5, 2026

Publikasi-terkini° Surabaya _ Pengosongan Gedung Dewan Kesenian Surabaya (DKS) di kawasan Balai Pemuda oleh Satpol PP Surabaya dilakukan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melayangkan serangkaian surat peringatan kepada pengelola sebelumnya.

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan langkah penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari prosedur administratif yang telah dijalankan sejak pertengahan April 2026.

“Pemkot sebelumnya sudah memberikan surat peringatan pertama pada 14 April 2026, kemudian surat peringatan kedua pada 27 April 2026. Selanjutnya ada surat permohonan bantuan penertiban tertanggal 28 April 2026 dari Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata,” ujar Zaini, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, dalam surat tersebut juga telah ditetapkan batas waktu pengosongan mandiri hingga Sabtu, 2 Mei 2026. Namun hingga tenggat waktu berakhir, gedung belum dikosongkan.

“Karena tidak ada pengosongan secara mandiri sampai batas waktu yang ditentukan, maka kami melaksanakan penertiban sesuai prosedur,” tegasnya.

Zaini menambahkan, tindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 mengenai pengelolaan barang milik daerah. Selain itu, juga merujuk pada Peraturan Wali Kota Nomor 109 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Perwali Nomor 27 Tahun 2024.

Baca Juga :  Keracunan Massal Siswa di Surabaya, Ning Ais Desak Standar Higienitas Program MBG Diperketat

“Penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi pengelolaan aset agar memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP terlihat memindahkan berbagai inventaris kesenian dari dalam gedung ke lokasi penyimpanan. Stiker pelanggaran juga dipasang di pintu masuk sebagai penanda bahwa bangunan berada dalam pengawasan Pemkot Surabaya.(*)

 

 

Redaksi•

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode