Menu

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pembunuhan di Wonokusumo Surabaya

Mei 4, 2026

Publikasiterkini° Tanjung Perak _ Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di Jalan Wonokusumo Jaya Baru, Surabaya. Tersangka berinisial Hk (44), warga Jalan Bulak Banteng Bhineka, nekat menghabisi nyawa korban lantaran terbakar api cemburu.

​Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, menjelaskan bahwa motif utama pembunuhan ini dipicu oleh temuan foto korban, Hasan (37), bersama istri tersangka di layar ponsel sang istri.

Kronologi Bermula dari Aplikasi TikTok

​Aksi nekat ini berawal pada Jumat (24/4) malam. Saat itu, tersangka Hk yang baru pulang kerja meminjam ponsel istrinya untuk membuka aplikasi TikTok. Namun, ia justru mendapati foto sang istri bersama pria lain di beranda ponsel tersebut.

​”Tersangka kemudian mencari identitas korban hingga akhirnya diketahui bernama Hasan, warga Omben, Sampang, Madura. Tersangka juga berhasil melacak tempat tinggal korban,” ujar Iptu Suroto, Minggu (3/5).

​Kecemburuan tersebut memuncak saat tersangka tidak sengaja berpapasan dengan korban di jalan keesokan harinya. Tersangka membuntuti korban hingga ke kediamannya di Jalan Wonokusumo Jaya untuk memantau situasi dan aktivitas korban yang diketahui bekerja sebagai kuli bangunan.

Baca Juga :  Tim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi Lima Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II

Eksekusi Berencana Bersama Tiga Rekan

​Puncak aksi kriminal ini terjadi pada Rabu (2/5). Tersangka Hk merencanakan penganiayaan dengan mengajak tiga rekannya, yakni SR, I, dan S (ketiganya warga Sampang). Mereka berkumpul di Jalan Kedungmangu sebelum menuju lokasi sasaran dengan mengendarai dua sepeda motor.

​Tersangka telah menyiapkan senjata tajam jenis celurit yang diselipkan di pinggangnya. Setibanya di lokasi, tersangka langsung menyerang korban secara membabi buta.

​”Tersangka menyabetkan celurit ke arah korban hingga mengakibatkan luka parah yang berujung pada meninggalnya korban di tempat kejadian,” tambah Suroto.

Penangkapan dan Status DPO

​Usai melancarkan aksinya, tersangka sempat melarikan diri ke Sampang, Madura. Namun, berkat rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Hk akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Kalimas, Surabaya.

​Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan untuk menghabisi korban. Sementara itu, tiga rekan tersangka (SR, I, dan S) kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran intensif.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (3) dan/atau Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Bid Log Polda Jatim Supervisi Ketat Kendaraan Operasional Polres Gresik

(Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode