Publikasiterkini° Surabaya _ Personel gabungan Satpol PP Kecamatan Kenjeran (Surya 55) bersama jajaran Polsek Kenjeran berhasil menggagalkan aksi tawuran remaja di kawasan Jalan Pogot IX A, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, pada Jumat (1/5/2026) malam.
Aksi sigap ini bermula dari adanya laporan masyarakat melalui Command Center (CC Room) yang mendeteksi pergerakan sekelompok muda-mudi yang diduga hendak melakukan tawuran di lokasi tersebut. Menindaklanjuti arahan tersebut, tim Surya 55 yang dipimpin oleh Komandan Regu (Danru) Pak Choy langsung bergerak menuju lokasi pada Shift II malam.
Identitas Pelaku dan Barang Bukti
Dalam penyisiran di lapangan, petugas berhasil mengamankan dua orang remaja yang masih berstatus pelajar, yakni:

- MRR (11 Th), siswa SD Mangala, warga Kapasmadya.
- A (13 Th), siswa MTs Muhajirin, warga Kapasmadya.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berbahaya yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran, di antaranya:
- Satu pipa besi.
- Dua batang besi cor.
- Satu pipa paralon yang telah dimodifikasi menyerupai bentuk senjata tajam (celurit).
Tindakan Hukum
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Upaya ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Surabaya dalam menjaga kondusivitas wilayah dari aksi kenakalan remaja yang meresahkan warga.
”Untuk proses pembinaan dan pemeriksaan lebih lanjut, kedua remaja beserta barang bukti telah diserahkan dan diamankan oleh jajaran Polsek Kenjeran,” ujar laporan resmi petugas di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi dilaporkan telah kembali kondusif, aman, dan terkendali (mandali). Petugas mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama saat beraktivitas di luar rumah pada malam hari.
(Basri)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini