Publikasiterkini° Pasuruan _ Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Polda Jawa Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap praktik pertambangan batu andesit ilegal di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono melalui Wakapolres Kompol Andy Purnomo dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (24/4/2026).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang tersangka masing-masing berinisial SA (31), MY (53), NJW (34), EAJ (34), dan MS (39) yang kini telah diamankan.
Kompol Andy Purnomo menjelaskan, kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Tersangka SA berperan sebagai pengelola tambang, MY mengurus perizinan, NJW merupakan pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang, EAJ bertindak sebagai pengawas lapangan, dan MS berperan sebagai pemodal.
“Dalam kasus ini, para tersangka memiliki peran masing-masing yang saling berkaitan dalam operasional tambang ilegal,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/8/III/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 9 Maret 2026.
Dari hasil penyelidikan, diketahui hasil tambang berupa batu andesit dijual kepada pemilik lahan dengan total omzet yang diperkirakan mencapai Rp648 juta selama tiga bulan beroperasi.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit alat berat jenis excavator, satu unit dump truk bermuatan batu andesit, serta barang bukti pendukung lainnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” jelasnya.
Polres Pasuruan menegaskan akan terus menindak tegas praktik pertambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, juga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
(Basri)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini