Publikasiterkini° Probolinggo _ Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka yang diduga melakukan praktik ilegal berupa penimbunan serta penjualan BBM di luar peruntukannya.
Kapolres Probolinggo, M. Wahyudin Latif, dalam konferensi pers pada Jumat (24/4/2026) menjelaskan bahwa ketujuh tersangka masing-masing berinisial YP (30), JE (30), NH (41), JM (39), AU (30), LF (32), dan AF (26). Mereka diamankan dari sejumlah lokasi berbeda.
“Petugas menemukan empat lokasi yang digunakan sebagai tempat praktik ilegal BBM subsidi jenis Pertalite,” ujar AKBP Latif.
Empat lokasi tersebut berada di Jalan Raya Paiton, Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton; sebuah rumah kosong di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan; pinggir jalan Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran; serta di Jalan Raya Probolinggo–Situbondo, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan petugas. Saat itu, polisi mendapati para pelaku tengah memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke dalam jerigen menggunakan pompa elektrik.
Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 45 jerigen berisi Pertalite dengan total sekitar 1.575 liter, 26 jerigen kosong, 20 barcode BBM, dua pelat nomor kendaraan, 46 stiker pelat nomor, satu pompa elektrik, lima selang plastik, serta tujuh unit mobil.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui memperoleh BBM dengan membeli di SPBU menggunakan barcode yang telah disiapkan. Setelah pengisian, mereka berpindah ke lokasi sepi untuk memindahkan BBM ke jerigen, kemudian kembali melakukan pembelian di SPBU lain dengan menggunakan barcode berbeda yang disesuaikan dengan pelat nomor kendaraan.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Probolinggo untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polres Probolinggo Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi serta melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan sekitar, guna menjaga keadilan distribusi dan kepentingan bersama.
(Basri)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini