Menu

Polres Sampang Ringkus Sindikat Pencurian Spesialis Meteran Listrik dan Outdoor AC

April 17, 2026

Publikasiterkini° Sampang _ Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Sampang setelah melancarkan aksinya di sebuah kafe di pusat kota.

​Kapolres Sampang, AKBP Hartono S.Pd, MM, melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut cepat kepolisian atas laporan masyarakat terkait hilangnya aset sarana publik.

​Peristiwa bermula pada Selasa, 14 April 2026, di Coffee Lyco GO, Jl. Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar. Korban, Ahmad Heriyanto (26), menyadari adanya pencurian saat karyawannya hendak menyalakan lampu kafe sekitar pukul 16.00 WIB.

​”Saksi mendapati aliran listrik padam. Saat diperiksa, meteran PLN prabayar atas nama Syaiful Romadon sudah hilang dari dinding dengan kondisi kabel yang terpotong,” ujar AKP Eko Puji Waluyo, Jumat (17/4/2026).

​Berbekal rekaman CCTV di lokasi kejadian, Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Nur Fajri Alim, SE., MM, melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Kamis (16/4/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil meringkus dua tersangka di kediamannya di Jl. Aji Gunung.

Baca Juga :  Gerakan Indonesia ASRI: Polres Probolinggo Gelar Aksi Penghijauan Pulihkan Lahan Kritis

​Kedua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan adalah inisial​ FR (35), warga Desa Jrengik, Kecamatan Jrengik dan inisial F (38), warga Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang.

​Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar salinan pembayaran token listrik tertanggal 10 April 2026 dan unit meteran listrik yang diambil dari TKP.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif kedua tersangka murni karena tekanan ekonomi. Mereka melakukan aksi dengan cara memotong kabel dan melepas paksa meteran untuk kemudian dijual kembali.

​Namun, yang mengejutkan, dari hasil pengembangan penyidikan, kedua tersangka ternyata merupakan pemain lama.

​”Hasil pengembangan menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa di 12 TKP berbeda di wilayah Sampang, dengan sasaran utama unit outdoor AC,” tambah Kasi Humas.

​Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

​Pihak Polres Sampang mengimbau kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan pengamanan lingkungan, serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

 

(Basri)

Baca Juga :  Wakapolri Tekankan Transformasi Digital dan Penguatan SDM pada Rakernis Humas Polri 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode