Publikasiterkini° Surabaya _ Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan. Kasus ini memicu sorotan terhadap lemahnya tata kelola sektor energi dan pertambangan di daerah.
Tiga tersangka tersebut yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan. Ketiganya diduga terlibat praktik pungli dalam proses pengurusan perizinan di lingkungan Dinas ESDM.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Dewan Mahkamah Kehormatan MADAS turut menyoroti persoalan lain yang dinilai tidak kalah penting, yakni lemahnya pengawasan anggaran. Ketua Dewan Mahkamah Kehormatan MADAS, Abi Munif (Acek), merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur atas LKPD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023.
“Berdasarkan rilis audit BPK, ada sejumlah catatan serius di Dinas ESDM yang harus ditindaklanjuti. Ini tidak bisa dipisahkan dari kasus pungli yang sedang diusut,” ujar Acek, Jumat (17/4/2026).
Salah satu temuan utama BPK adalah kekurangan penempatan jaminan pascatambang oleh dua pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan batuan (MBLB) senilai sekitar Rp7,5 miliar. Menurutnya, jaminan pascatambang merupakan instrumen penting untuk memastikan tanggung jawab perusahaan dalam pemulihan lingkungan.
“Jika kewajiban itu diabaikan, kerugiannya ganda. Daerah kehilangan potensi penerimaan, dan lingkungan terancam rusak tanpa dana pemulihan,” tegasnya.
Acek menilai munculnya temuan BPK bersamaan dengan penetapan tersangka menunjukkan adanya persoalan struktural di tubuh Dinas ESDM Jatim. Ia menyebut lemahnya pengawasan administratif membuka celah terjadinya pelanggaran hukum.
“Ini sinyal kuat bahwa persoalan di ESDM bersifat sistemik. Aspek administratif yang longgar membuka ruang bagi praktik menyimpang,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya mendesak Kejati Jatim mengusut kasus ini secara menyeluruh dan transparan, termasuk menelusuri keterkaitan antara perkara pungli dengan temuan audit BPK.
“Publik berhak tahu sejauh mana proses hukum berjalan dan apakah temuan BPK ikut ditangani,” katanya.
Selain penegakan hukum, MADAS juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan dan kinerja Dinas ESDM, khususnya di sektor perizinan dan pertambangan.
“Temuan BPK adalah pintu masuk perbaikan. Jika tidak ditindaklanjuti serius, kasus serupa akan terus berulang,” ujarnya.
Acek menegaskan, momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan menyeluruh agar tata kelola sumber daya alam di Jawa Timur menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Penegakan hukum jangan hanya jadi respons sesaat. Harus ada koreksi dari hulu, mulai dari sistem pengawasan hingga tata kelola perizinan. Jika tidak dibenahi sekarang, persoalan yang sama pasti terulang,” pungkasnya.
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini