Menu

Utang Proyek Sampah Rp104 Miliar: DPRD Surabaya Panggil APH dan Mantan Wali Kota

April 13, 2026

Publikasi-terkini° Surabaya _ Polemik utang proyek pengelolaan sampah pembelian incinerator senilai Rp104 miliar antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan PT Unicomindo Perdana memasuki babak baru. Tak lagi sekadar membahas kewajiban pembayaran, Komisi B DPRD Surabaya kini bergerak lebih jauh dengan rencana memanggil aparat penegak hukum (APH) hingga mantan wali kota untuk membongkar akar persoalan yang telah berlarut lebih dari satu dekade.

Langkah ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRD Surabaya, Senin (13/4/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi B, M. Faridz Afif, dengan menghadirkan perwakilan PT Unicomindo Perdana, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya.

Ketua Komisi B, Faridz Afif, menilai perlu ada pendalaman menyeluruh agar tidak terjadi ketimpangan antara kewajiban pembayaran dan hak yang diterima pemerintah. “Kalau kewajiban bayar ada, tapi barangnya tidak jelas, ini yang harus kita dalami,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi B DPRD Surabaya berencana mengundang sejumlah lembaga seperti KPK, Kejaksaan, Kepolisian, hingga BPK untuk memberikan pandangan resmi. DPRD ingin memastikan keputusan yang diambil berada di koridor hukum dan tidak menimbulkan potensi kerugian negara.

Baca Juga :  Kini Juga Hadir di KBRI Paris, Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Kenalkan MBG Indonesia ke Masyarakat Perancis

“Ini uang rakyat. Harus ada kehati-hatian. Kami menunggu pendapat dari KPK, Kejaksaan, Kepolisian. Kalau semua menyatakan aman, baru kita bicara lebih lanjut,” ujarnya.

Tak hanya itu, DPRD juga akan memanggil mantan wali kota Surabaya, termasuk Bambang Dwi Hartono dan Tri Rismaharini, guna mengurai sejarah proyek sejak awal perencanaan hingga munculnya sengketa.

Sementara itu, Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, mendesak agar Pemkot segera mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia menilai polemik tidak seharusnya lagi berlarut pada wacana tambahan seperti legal opinion (LO).

“Ini bukan perkara baru. Empat tahap peradilan sudah kita menangkan. Bahkan upaya rekonvensi dari Pemkot juga ditolak,” ujarnya.

Robert juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai langkah, mulai dari somasi hingga permohonan aanmaning sejak 2024. Namun hingga kini, realisasi pembayaran belum juga dilakukan. Ia mengingatkan, keterlambatan berpotensi memperbesar nilai kewajiban akibat fluktuasi kurs.

“Nilainya terus naik. Ini sudah dihitung oleh konsultan sesuai putusan,” katanya.(*)

Red•

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode