Publikasi-terkini.com° Bangkalan – Warga Kabupaten Bangkalan Madura, Dony Adi Saputra jadi terdakwa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan nilai puluhan miliar.
Dony Adi Saputra tidak sendiri, ia menjadi terdakwa karena jadi perantara seorang Kepala Desa.
Kepala Desa Lembung Gunong, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan masih buron hingga saat ini.
Muzamil kini masih ada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kejaksaan.
Dony Adi Saputra menjadi terdakwa atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan tindak pidana narkotika senilai puluhan miliar rupiah.
Dony didakwa menjadi perantara pencucian uang bersama seorang Kepala Desa Lembung Gunong, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, bernama Muzamil yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/3/2026), Dony didakwa telah menempatkan, mentransfer, dan menarik uang hasil tindak pidana melalui rekening miliknya sejak 9 November 2021 hingga 30 Januari 2025.
Jaksa menyebutkan, rekening milik Dony digunakan untuk menampung setoran tunai atas permintaan Muzamil, yang akrab dipanggil “Embun” atau “Bun” sebagai sebutan Kepala Desa (Klembun).
Total setoran tunai yang masuk ke rekening tersebut selama periode 2021–2025 mencapai lebih dari Rp 11,4 miliar.
Dengan rincian, sebanyak Rp 125 juta (2021), Rp 608 juta (2022), Rp 300 juta (2023), Rp 6,6 miliar (2024), dan Rp 3,77 miliar (2025).
“Setelah uang ditampung, terdakwa ini juga mentransfer dana tersebut ke sejumlah rekening atau pihak lain atas perintah Muzamil.
Ada beberapa nomor rekening dengan beberapa kali transfer di setiap rekeningnya,” ujar jaksa Hajita Cahyo Nugroho saat membacakan dakwaan, Senin, dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Selasa (30/3/2026).
Adapun beberapa rekening tersebut, yaitu atas nama Bunyamin sebesar Rp 1,22 miliar; Misrotun Rp 842 juta; Ongki Dwi Prasetyo Rp 775 juta; Achmad Musawi Rp 700 juta; Firman Ahmadi Rp 505 juta; Sudi Cuan Towo Rp 327 juta; Ali Jabir Rp 229 juta; serta rekening atas nama istrinya sendiri, Nurul Fanisah, sebesar Rp 1,53 miliar.
Selain transfer, Dony juga disebut melakukan penarikan tunai sebanyak 44 kali transaksi senilai total Rp 37.564.600.000 selama periode 2021–2025.
Sofi/Tj


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini