Menu

Developer Ivan Alias Agus Santoso Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Maret 31, 2026

Publikasiterkini° Probolinggo _ Dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli rumah kembali mencuat di Kota Probolinggo. Seorang warga berinisial (AB) melaporkan seorang developer bernama IVAN alias AGUS SANTOSO ke pihak kepolisian setelah merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

Kasus ini bermula pada 24 Januari 2022, ketika korban menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp25 juta kepada terlapor untuk pembelian sebuah rumah di kawasan Jalan Supriyadi Gang Kelapa, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Transaksi awal tersebut disebut dilakukan di hadapan PPAT Fenny Herawati, S.H., M.Kn.

Selanjutnya, pada 25 Februari 2022, dilakukan perjanjian pengikatan jual beli. Dalam proses itu, korban kembali diminta menyerahkan dana sebesar Rp119 juta dengan alasan untuk mempercepat pembangunan rumah. Tidak berhenti di situ, korban juga mengaku beberapa kali dimintai tambahan uang untuk kebutuhan lain seperti pembangunan pagar dan biaya tambahan lainnya.

Namun, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Meski telah menunggu selama bertahun-tahun, korban tidak pernah menerima rumah yang dijanjikan. Setiap kali dimintai kejelasan, terlapor disebut hanya memberikan janji tanpa kepastian.

Kecurigaan korban memuncak saat mendatangi kantor PPAT yang menangani transaksi tersebut. Dari sana, korban memperoleh informasi mengejutkan bahwa sertifikat hak milik (SHM) atas tanah dan bangunan yang dimaksud telah beralih nama kepada pihak lain berinisial H. Anang.

Baca Juga :  Mengawal Keheningan Malam: Polsek Semampir dan Satpol PP Bersinergi Jaga Kondusivitas Surabaya Utara

Saat dikonfirmasi, H. Anang mengungkapkan bahwa aset tersebut dijadikan jaminan utang oleh terlapor. Hal ini memperkuat dugaan bahwa objek yang telah dibayarkan korban ternyata telah dialihkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban.

Upaya klarifikasi kepada terlapor tidak membuahkan hasil. Terlapor disebut hanya meminta korban bersabar dengan alasan akan mengganti kerugian setelah aset lain miliknya terjual. Namun hingga lebih dari dua tahun berlalu, janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Merasa dirugikan, korban akhirnya menempuh jalur hukum. Didampingi kuasa hukumnya, R. Ferinando, S.H., korban melaporkan kasus ini ke Polres Probolinggo Kota pada Senin, 30 Maret 2026. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/44/III/2026/SPKT/Polres Probolinggo Kota/Polda Jawa Timur.

Kuasa hukum korban menyatakan bahwa perkara ini seharusnya tidak perlu berlanjut ke ranah pidana apabila terlapor memiliki itikad baik untuk mengembalikan seluruh kerugian kliennya.

“Klien kami telah membayar lunas sejak tahun 2022, namun hingga saat ini tidak mendapatkan haknya. Kami menilai ini sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta aparat kepolisian, khususnya Polres Probolinggo Kota dan Polda Jawa Timur, untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

Baca Juga :  Operasi Patuh 2026 Digelar, Korlantas Polri Dorong Budaya Keselamatan Berkendara Jadi Kebutuhan Utama

Kasus ini menjadi sorotan karena kembali menegaskan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam melakukan transaksi properti, terutama dengan pihak developer yang belum memiliki rekam jejak jelas. Selain itu, penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode