Publikasi-terkini.com° Kediri – Kepala Otoritas Jasa Keuangan Kediri Ismirani Saputri mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap potensi penipuan dan penyalahgunaan keuangan usai Lebaran 2026, terutama setelah menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Ia menegaskan bahwa momen pasca-Idul Fitri kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menjerat masyarakat melalui berbagai modus, mulai dari penipuan belanja online hingga jebakan lembaga jasa keuangan ilegal.
“Kalau setelah hari raya itu yang perlu diwaspadai, pertama kan dapat THR. Kita harus menggunakan THR kita dengan bijak. Jadi ada juga orang-orang yang malah memperbesar uangnya dengan THR tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, praktik yang sering terjadi adalah penggunaan THR sebagai uang muka untuk membeli barang secara kredit tanpa perencanaan matang. Kondisi ini diperparah dengan gaya hidup konsumtif saat Lebaran.
“Misalnya dengan mencicil sesuatu, THR itu digunakan untuk uang muka. Kadang ada modus-modus penipuan, baik penjualan online, mungkin baju atau kue kering yang tidak melalui e-commerce resmi,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur akses keuangan cepat dari lembaga ilegal, terutama saat kebutuhan meningkat menjelang dan setelah Lebaran.
“Kalau terjebak oleh lembaga jasa keuangan yang ilegal, karena butuh akses cepat, maunya nanti berlebaran di kampung halaman terlihat yang wah, menggunakan kendaraan bermotor yang baru, bajunya yang harus baru, itu harus diwaspadai. Ingat kita harus mendahulukan kebutuhan, bukan keinginan,” tegasnya.
Selain itu, Ismirani mengungkapkan bahwa tren penipuan digital saat ini semakin marak melalui mesin pencarian internet. Pelaku sering memanfaatkan tampilan situs palsu yang menyerupai website resmi.
“Sekarang yang paling marak itu adalah pencarian lewat Google. Jadi hati-hati juga kalau kita mencari sesuatu lewat Google. Belum tentu yang muncul paling atas itu website resmi. Bisa jadi itu dobel huruf, misalnya aslinya apa tetapi hurufnya dimodifikasi,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, OJK tetap membuka layanan pengaduan selama periode Lebaran melalui call center 157 dan WhatsApp 081157. Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan penipuan melalui situs resmi iasc.ojk.go.id yang aktif 24 jam.
“Selama hari raya Lebaran tetap OJK akan publish, layanan call center tetap online di 157 atau di WA 081157. Kalau sudah penipuannya yang scamming atau melibatkan jasa keuangan, kami harapkan segera lapor,” tambahnya.
Berdasarkan data OJK Kediri, selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025, tercatat sebanyak 1.301 permintaan layanan masyarakat melalui berbagai kanal, seperti surat, tatap muka, dan telepon.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 582 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 260 dari perusahaan pembiayaan, 232 dari industri financial technology, serta 132 dari sektor jasa keuangan lainnya.
Data tersebut menunjukkan tingginya potensi risiko di sektor keuangan, sehingga masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan literasi keuangan, khususnya dalam menghadapi momentum pasca-Lebaran.
Sofi/bj


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini