Publikasi-terkini° Bangkalan – Aparat Satreskrim Polres Bangkalan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi produksi petasan ilegal di Desa Lembung Paseser, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang kedapatan tengah meracik bahan petasan. Selain itu, petugas juga menyita sekitar dua kilogram bubuk mesiu yang diduga digunakan sebagai bahan utama pembuatan petasan.
Dari hasil pemeriksaan, satu orang berinisial BU ditetapkan sebagai tersangka. Ia diketahui sebagai pemilik rumah sekaligus pemilik bahan peledak. Sementara dua orang lainnya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengatakan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk produksi petasan ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Kami mengamankan tiga orang di lokasi dan menetapkan satu orang sebagai tersangka karena terbukti memiliki serta memproduksi bahan peledak. Aktivitas ini sudah berlangsung selama bulan Ramadan dan hasilnya diedarkan di wilayah Bangkalan,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).
Menurut Hafid, penggerebekan ini dilakukan sebagai respons atas meningkatnya aktivitas penggunaan petasan menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi maupun menggunakan petasan ilegal karena selain melanggar hukum, juga sangat berbahaya,” tambahnya. SH/bj


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini