Publikasi-terkini.com° Surabaya – Persidangan perkara dugaan pencurian perhiasan emas senilai Rp 233 juta di Toko Emas Mahkota, kawasan Pacar Keling, Surabaya, mulai mengungkap sejumlah fakta baru. Dalam perkara ini, empat warga negara asing (WNA) duduk di kursi terdakwa.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi yang membeberkan kronologi kejadian di hadapan majelis hakim.
Para saksi yang dihadirkan antara lain pemilik toko emas, dua karyawan toko, serta dua anggota kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Salah satu karyawan toko menjelaskan bahwa saat kejadian para terdakwa datang ke toko dengan berpura-pura sebagai pembeli. Mereka meminta pegawai toko mengeluarkan sejumlah perhiasan dari etalase untuk dilihat.
Namun, dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di dalam toko terlihat salah satu orang diduga mengambil perhiasan secara diam-diam. “Dari rekaman CCTV terlihat ada yang mengambil perhiasan dan dimasukkan ke dalam tas,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.
Meski demikian, wajah orang dalam rekaman tersebut tidak terlihat jelas karena menggunakan masker dan topi. Kendati begitu, saksi meyakini bahwa orang yang terekam dalam CCTV merupakan salah satu dari terdakwa yang kini menjalani persidangan.
Dalam persidangan, jaksa juga sempat memperlihatkan rekaman CCTV tersebut di hadapan majelis hakim dan para terdakwa sebagai bagian dari alat bukti.
Sementara itu, ketika dimintai tanggapan oleh majelis hakim, para terdakwa belum memberikan pengakuan terkait aksi yang terekam dalam rekaman CCTV tersebut. Majelis hakim menyatakan pemeriksaan terhadap para terdakwa akan dilakukan pada agenda sidang berikutnya.
Terpisah, penasihat hukum para terdakwa, Hideo dan Kezia, mengatakan hingga saat ini para terdakwa belum memberikan pengakuan terkait dugaan pencurian tersebut. “Pada intinya belum ada pengakuan dari para terdakwa. Namun jaksa meyakini ada kesamaan ciri-ciri salah satu terdakwa dengan yang terlihat dalam rekaman CCTV,” kata Hideo usai persidangan.
Ia menambahkan, pada sidang selanjutnya majelis hakim akan melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa. “Pada persidangan berikutnya akan dilakukan pemeriksaan terdakwa,” ujarnya.
Seperti diketahui, keempat terdakwa didakwa melakukan pencurian di Toko Emas Mahkota, Pacar Keling, Surabaya, pada 22 Januari 2025. Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 52 perhiasan emas 16 karat dengan berat sekitar 135 gram dilaporkan hilang.
Akibat kejadian itu, pemilik toko mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp233 juta. Kasus ini juga diduga berkaitan dengan jaringan pencurian toko emas lintas negara. Modus yang digunakan yakni berpura-pura menjadi pembeli, kemudian mengalihkan perhatian pegawai toko sebelum mengambil perhiasan dari etalase. (SH/rs)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini