Publikasi-terkini.com° Pamekasan – Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto meminta masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara di wilayah setempat, khususnya pada perayaan Idulfitri 1447 Hijriah. Bahkan perbuatan tersebut juga dapat berujung pada pidana 2 tahun penjara.
“Balon udara yang biasanya dipasang petasan tentu sangat berbahaya, kita tidak ingin peristiwa balon udara yang merusak rumah warga di kecamatan Proppo, pada 2025 lalu. Kembali terulang pada tahun ini, oleh karena itu kami melarang balon udara kembali diterbangkan,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, Sabtu (14/3/2026).
Selain berpotensi merusak rumah penduduk, balon udara juga dikhawatirkan mengganggu jalur penerbangan. Termasuk jika mengenai kabel listrik dalam kondisi terbakar, kondisi tersebut tentunya sangat berbahaya. “Menerbangkan balon udara liar dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun, atau bisa denda maksimal Rp500 juta,” ungkapnya.
“Rata-rata balon udara yang diterbangkan dilengkapi dengan berbagai jenis petasan, sehingga potensi terbakar semakin tinggi. Kejadian tahun lalu (di kecamatan Plakpak, dan Proppo) tidak boleh terulang lagi, apalagi sampai ada korban jiwa,” tegasnya.
Larangan tersebut juga berlaku untuk pesta petasan, baik mercon atau petasan rakitan yang tentunya sangat berbahaya, baik bagi pribadi maupun orang lain. “Kami sudah menginstruksikan jajaran agar melakukan patroli dan pengawasan lebih ketat, sehingga tidak ada balon udara atau petasan yang bisa mengganggu kamtibmas, tindak tegas siapapun yang melanggar aturan ini,” jelasnya.
“Kami sangat menghargai tradisi, tapi ini membahayakan masyarakat luas. Sehingga kami berharap tidak ada lagi balon udara liar dan petasan tahun ini. Oleh karena itu kami berharap masyarakat bisa meninggalkan tradisi yang berbahaya. Sebab selain membahayakan pelaku juga mengancam keselamatan orang lain,” pungkasnya. (SH/bj)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini