Menu

Pemkab Sumenep Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026, Pelayanan Publik Diminta Tetap Optimal

Februari 20, 2026

Publikasi-terkini° Sumenep _ Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi melakukan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini bertujuan memberi ruang bagi pegawai menjalankan ibadah tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penyesuaian tersebut diatur melalui Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jam Kerja ASN. Dalam regulasi itu, total jam kerja efektif ASN selama Ramadan ditetapkan menjadi 32,5 jam per minggu.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan aturan ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Daerah, baik instansi yang menerapkan sistem lima hari kerja maupun enam hari kerja.

“Jam kerja efektif itu berlaku bagi seluruh ASN di lingkup Pemerintah Daerah selama Ramadan,” ujar Fauzi, Kamis (19/2/2026).

Berdasarkan ketentuan tersebut, perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat 12.00–12.30 WIB. Khusus Jumat, kegiatan diawali Senam Kebugaran Jasmani (SKJ) pukul 06.00 WIB dan selesai pukul 10.30 WIB.

Sementara bagi perangkat daerah dengan sistem enam hari kerja, jam kerja Senin–Kamis dimulai pukul 07.00 hingga 13.30 WIB, dengan istirahat 12.00–12.30 WIB. Pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 07.00–10.30 WIB, dan Sabtu pukul 07.00–12.00 WIB.

Baca Juga :  Kapolri Terima Audiensi Menkomdigi, Bahas Kolaborasi Polri dan Komdigi

Meski terdapat pengurangan durasi kerja, Fauzi menegaskan setiap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) wajib melakukan pengawasan melekat agar produktivitas ASN tetap terjaga dan pelayanan publik tidak terganggu.

“Kami instruksikan pimpinan perangkat daerah wajib mengawasi dan memastikan pelaksanaan jam kerja Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN, serta tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik,” tegasnya.

Selain aspek teknis, bupati juga mengingatkan ASN agar menjaga sikap dan perilaku sebagai teladan di masyarakat, termasuk dalam aktivitas di ruang digital.

“ASN harus menjadi contoh dalam menjaga sikap dan perilaku demi menciptakan suasana Ramadan yang sejuk, harmonis, dan penuh kebersamaan,” pungkasnya. (bo)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode