Publikasi-terkini° Situbondo _ Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, terus menindaklanjuti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (DPUPP) setempat untuk tahun anggaran 2023–2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Situbondo, Iwan Darmawan, menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut masih berlangsung dan saat ini dalam proses koordinasi intensif dengan Seksi Tindak Pidana Khusus.
“Saya masih baru di sini, terkait dengan penanganan dugaan korupsi tersebut sedang dalam proses. Kami juga berkoordinasi dengan Kasi Pidsus,” ujar Iwan, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (16/2/2026).
Dalam perkembangan sebelumnya, pada September 2025, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah milik pejabat Dinas PUPP Kabupaten Situbondo yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Objek yang disita berupa sebidang tanah hak guna bangunan seluas 175 meter persegi berikut rumah di atasnya yang berlokasi di Perumahan Villa Bukit Persada Blok A-9, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
Rumah tersebut diketahui milik mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPP berinisial TT. Hingga kini, TT yang juga pernah menjabat Pelaksana Tugas Kabid Bina Marga masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kejaksaan sebelumnya telah memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti guna mengungkap konstruksi perkara. Meski penyidik disebut telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka, pihak kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara tetap mengedepankan prinsip due process of law.
Artinya, seluruh tindakan hukum dilakukan sesuai prosedur dan prinsip penegakan hukum pidana, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi. (ant)
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini