Menu

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bongkar Peredaran Sabu dan Pil LL di Tambaksari, Dua Pemuda Diamankan

Februari 12, 2026

Publikasi-terkini° Surabaya _ Upaya tanpa kompromi terus dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah padat penduduk. Kali ini, pengungkapan kasus terjadi di kawasan Tambaksari, Surabaya, pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, dua pemuda asal Tambaksari berinisial M.S (21) dan F.R (19) diamankan aparat. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu serta sediaan farmasi tanpa izin edar berupa Pil LL.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang lebih dahulu menjerat M.S. Berdasarkan informasi yang dihimpun dan hasil penyelidikan lanjutan, tim Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi yang sama, yakni wilayah Tambaksari.

“Dalam rangkaian tindakan tersebut, petugas mengamankan F.R. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan F.R dalam peredaran narkotika, termasuk telepon seluler, plastik klip berisi sabu, serta timbangan digital,” ujar AKBP Dodi, Rabu (11/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa F.R memperoleh sabu dari M.S yang menggunakan nama samaran L. Penyerahan barang dilakukan secara langsung pada Selasa, 27 Januari 2026, di kawasan Tambaksari.

Baca Juga :  Polda Jatim Ungkap 4 Kasus, dari Satwa Dilindungi hingga Dugaan Penyelewengan BBM Jenis Solar

“Dalam pertemuan itu, F.R menerima sabu seberat sekitar 10 gram untuk diedarkan sesuai arahan. Perannya sebagai kurir lapangan dengan sistem upah berbasis titik ranjauan. Untuk setiap titik distribusi, F.R dijanjikan imbalan Rp20 ribu,” jelasnya.

AKBP Dodi menilai skema tersebut mencerminkan pola klasik peredaran narkoba yang menyasar kalangan muda dengan memanfaatkan tekanan ekonomi dan rendahnya kesadaran hukum.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah signifikan. Total sabu yang diamankan mencapai 49 poket dengan berat keseluruhan 109,31 gram. Selain itu, petugas juga menemukan dua botol plastik berisi sekitar 2.000 butir Pil LL berlogo Y yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.

Tak hanya narkotika, aparat turut mengamankan sejumlah perlengkapan pendukung peredaran seperti plastik klip, sedotan plastik, timbangan digital, beberapa unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Honda Style warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana operasional.

“Usai penangkapan, F.R beserta barang bukti dibawa ke Urkes Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan urine. Selanjutnya, yang bersangkutan digelandang ke Mapolrestabes Surabaya guna menjalani pemeriksaan intensif dan pendalaman jaringan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Semangat 'Polisi Bersama Masyarakat: Polda Jatim Dirikan Posko Karhutla dan Distribusikan Air Bersih di Pasuruan

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP terbaru. Peredaran Pil LL tanpa izin edar juga menjerat mereka dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata di wilayah perkotaan. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas para pelaku serta melindungi generasi muda dari jeratan narkoba yang merusak masa depan.

 

(Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode