Menu

Dugaan Korupsi KBS Mencuat, Eri Cahyadi: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu

Februari 7, 2026

Publikasi-terkini° Surabaya _ Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) terus didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Pemerintah Kota Surabaya menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum tersebut.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa persoalan pengelolaan keuangan di tubuh Kebun Binatang Surabaya (KBS) diduga telah berlangsung lama, bahkan jauh sebelum dirinya menjabat sebagai wali kota.

“Pemeriksaannya itu rentangnya tahun 2013 sampai 2023,” ujar Eri, Jumat (6/2/2026), seperti dilansir selalu.id.

Eri mengungkapkan, berdasarkan hasil audit, dugaan penyimpangan keuangan tersebut terus berulang hingga tahun 2023. Catatan administrasi memang ada, namun sejumlah dana tidak dapat dipertanggungjawabkan secara riil.

“Sejak 2013 itu ada temuan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sampai 2023. Catatannya ada, tapi uangnya tidak ada,” tegasnya.

Karena menilai proses audit sebelumnya tidak independen, Pemkot Surabaya kemudian membentuk tim auditor independen dari luar lingkup internal KBS. Langkah ini diambil untuk memastikan hasil pemeriksaan benar-benar objektif dan transparan.

“Saya tidak mau yang ditunjuk oleh KBS sendiri. Harus independen. Hasilnya ternyata memang ada yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” lanjut Eri.

Atas temuan tersebut, Eri mengaku secara langsung meminta pendampingan Kejati Jawa Timur guna menelusuri lebih jauh dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PD TSKBS.

“Saya minta pendampingan Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa ini dan menindaklanjuti hasil audit independen. Kalau memang ada pelanggaran, monggo diproses sesuai hukum,” katanya.

Sementara itu, Kejati Jawa Timur membenarkan telah melakukan penggeledahan di kantor manajemen KBS yang berlokasi di Jalan Setail, Surabaya. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS.

Kasi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penggeledahan ini untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS,” ujarnya.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen keuangan, perangkat elektronik berupa telepon genggam dan laptop milik jajaran direksi, serta barang bukti lainnya yang dinilai relevan dengan penyidikan.

Dari hasil awal penyidikan, Kejati Jatim menemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Semua dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan kami dalami. Tidak menutup kemungkinan ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas John Franky.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Kejati Jawa Timur memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. (s.i)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode