Menu

KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi di Bea Cukai, OTT Sita Uang Miliaran dan Emas 3 Kg

Februari 6, 2026

Publikasi-terkini° Jakarta _ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti sehingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Dari enam tersangka tersebut, KPK langsung melakukan penahanan terhadap lima orang untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama,” kata Asep.

Sementara satu tersangka lainnya berinisial JF, selaku Pemilik PT Blueray, belum ditahan. KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan dan meminta agar JF bersikap kooperatif karena diduga melarikan diri.

Baca Juga :  Polri Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Saring Informasi Sebelum Membagikan

“Terhadap tersangka JF, KPK menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum yang ada,” tegas Asep.

Adapun enam tersangka yang ditetapkan KPK yakni:

  1. Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026
  2. Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC
  3. Orlando (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC
  4. Jhon Field (JF), Pemilik PT Blueray
  5. Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
  6. Dedy Kurniawan (DK), Manager Operasional PT Blueray

Dalam OTT yang dilakukan pada Kamis (5/2/2026) tersebut, KPK mengamankan total 17 orang dari sejumlah lokasi di Jakarta. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah serta emas seberat 3 kilogram yang diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengurusan impor.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini. (b7)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode