Publikasi-terkini° Jakarta _ Guru Besar Ilmu Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Rhenald Kasali, mengingatkan aparat penegak hukum agar berhati-hati dalam menentukan dan menyimpulkan adanya kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Menurut Rhenald, konsep kerugian negara tidak bisa serta-merta disederhanakan atau disamakan dengan kerugian perusahaan, terlebih dalam perkara yang berkaitan dengan aktivitas bisnis dan kebijakan korporasi.
Hal itu disampaikan Rhenald Kasali saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang dengan terdakwa beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza dkk, di pengadilan, Selasa (3/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Kerry, Patra M. Zein, meminta pandangan Rhenald terkait bisnis penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh perusahaan pelat merah. Patra menyinggung dakwaan jaksa yang menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun akibat penyewaan terminal BBM yang dinilai tidak dibutuhkan.
“Rp2,9 triliun dibilang merugikan akibat penyewaan karena tidak dibutuhkan. Tapi saya nggak nanya ke situ. Yang saya tanya, Prof, berdasarkan keahlian Prof ini, untung atau marginnya punya tangki ini wah atau gimana, Prof?” tanya Patra di persidangan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Rhenald menjelaskan bahwa bisnis penyimpanan dan distribusi energi merupakan sektor usaha dengan karakteristik volume besar, margin tipis, dan risiko tinggi.
“Itu sudah hukum alam. Siapa pun yang cari volume, marginnya tipis. Risikonya besar,” ujar Rhenald.
Ia menekankan bahwa penilaian terhadap untung-rugi suatu proyek atau kebijakan di sektor energi harus dilakukan dengan memahami mekanisme bisnis secara menyeluruh, bukan dilihat secara parsial.
Lebih jauh, Rhenald mengingatkan agar penggunaan istilah kerugian negara tidak dilakukan secara serampangan dalam perkara yang berkaitan dengan aktivitas bisnis.
“Saya sering komplain ya, kerugian negara jangan direduksi menjadi kerugian perusahaan. Karena kalau kerugian negara itu, kita mengukurnya pakai ekonomi makro. Begitu. Kalau ekonomi mikro, lain lagi,” tegasnya.
Menurut Rhenald, kehati-hatian dalam menilai kerugian menjadi penting agar tidak semua kerugian bisnis langsung dianggap sebagai kerugian negara.
“Jadi oleh karena itu, ketika kita melihat satu kerugian, itu kita harus hati-hati. Karena benarkah semuanya kerugian?” pungkasnya. (iN)
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini