Publikasi-terkini° Madiun _ Polres Madiun menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Semeru 2026 sebagai bentuk kesiapan personel serta sarana dan prasarana guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Madiun.
Operasi Keselamatan Semeru 2026 dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Operasi ini mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman dan Selamat Menjelang Operasi Ketupat Semeru 2026”.
Apel Gelar Pasukan dipimpin Wakapolres Madiun Kompol Mukhamad Lutfi, S.H., M.H. Dalam amanatnya, ia menegaskan bahwa Operasi Keselamatan Semeru 2026 merupakan operasi cipta kondisi yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia sebagai langkah awal menghadapi Operasi Ketupat Semeru 2026 menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Melalui Operasi Keselamatan Semeru ini, kami mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas dengan mengutamakan langkah preemtif dan preventif, serta didukung penegakan hukum secara selektif,” ujar Kompol Mukhamad Lutfi, Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa sasaran utama operasi ini adalah meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, khususnya pengendara kendaraan bermotor dan pengemudi angkutan umum.
“Petugas akan melakukan pemeriksaan kendaraan atau ramp check, terutama terhadap angkutan umum seperti bus reguler maupun bus pariwisata, guna memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan dan aman digunakan,” tegasnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa Operasi Keselamatan Semeru 2026 juga bertujuan mempersiapkan masyarakat menghadapi tradisi mobilisasi menjelang libur Lebaran, baik untuk kegiatan mudik maupun wisata.
“Kami ingin memastikan seluruh armada angkutan umum benar-benar siap sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat saat mudik dan arus balik Lebaran nanti,” ungkap Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Madiun untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
Adapun sasaran pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026 meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, berkendara di bawah umur, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, berboncengan lebih dari satu orang, serta melebihi batas kecepatan.
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini