Publikasi-terkini° Jakarta _ Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Sekolah Menengah Atas (SMA) Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khori, mengakui menerima uang sebesar Rp 701 juta terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Pengakuan tersebut disampaikan Dhany saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi program digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Dhany menjelaskan, uang tersebut berasal dari Susy Mariana, rekan salah satu perusahaan pemenang tender pengadaan Chromebook. Uang yang diterima terdiri atas 30 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 501 juta (kurs Rp 16.700 per dolar AS) serta Rp 200 juta dalam bentuk rupiah.
“Uang tersebut saya bagikan ke Pak Purwadi sebesar 7.000 dolar AS, Pak Suhartono 7.000 dolar AS, serta untuk operasional perkantoran,” ujar Dhany di hadapan majelis hakim.
Selain itu, Dhany menyebut sebagian uang digunakan untuk kebutuhan internal, termasuk membeli laptop bagi salah satu staf yang membutuhkannya. Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh uang yang diterimanya telah dikembalikan kepada negara.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara besar dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Dalam perkara tersebut, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,18 triliun.
Kerugian negara secara rinci meliputi Rp 1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa menilai pengadaan dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB disebut bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dugaan penerimaan tersebut turut dikaitkan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022, yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jpnn)
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini