Menu

Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

Februari 2, 2026

Publikasi-terkini° Jakarta _ Kepolisian Republik Indonesia resmi menerbitkan Interpol Red Notice terhadap Muhammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga. Dengan status buronan internasional tersebut, pengejaran terhadap Riza Chalid kini melibatkan jaringan kepolisian global di bawah koordinasi Interpol.

Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa keberadaan Riza Chalid telah teridentifikasi berada di salah satu negara. Namun, pihak kepolisian memilih tidak mengungkapkan lokasi secara rinci demi kepentingan operasi penangkapan.

“Subjek Interpol Red Notice ini memang berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasi dan petakan. Kami pun sudah menjalin kontak di sana,” ujar Untung di Mabes Polri, Minggu (1/2/2026).

Polri, lanjut Untung, saat ini tengah melakukan langkah-langkah aktif untuk menangkap Riza Chalid. Bahkan, personel kepolisian telah dikerahkan menuju negara yang diyakini menjadi tempat persembunyian tersangka tersebut.

“Untuk subjek MRC, kami tidak dapat menyebutkan spesifik lokasinya, tetapi kami sudah tahu dan tim sudah berangkat ke negara tersebut,” jelasnya.

Untung menegaskan, pihaknya tidak mengkhawatirkan kemungkinan Riza Chalid melarikan diri ke negara lain. Pasalnya, identitas buronan tersebut telah disebarluaskan ke 196 negara anggota Interpol melalui mekanisme Red Notice.

Baca Juga :  Tak Sekadar Jaga Keamanan, Polri Ajak Pelajar Peduli Pendidikan dan Lingkungan

“Proses penangkapan sedang kami kerjakan dan koordinasikan. Kami tidak tinggal diam dan terus menindaklanjuti Red Notice tersebut,” tegasnya.

Diketahui, penerbitan Red Notice terhadap Riza Chalid memerlukan waktu cukup panjang. Meski Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan sejak September 2025, Red Notice baru resmi diterbitkan Interpol pada 23 Januari 2026.

Keterlambatan tersebut, menurut Untung, disebabkan adanya perbedaan perspektif hukum terkait tindak pidana korupsi antara Indonesia dan sejumlah negara lain. Interpol memerlukan waktu untuk melakukan asesmen guna menyelaraskan pemahaman mengenai unsur kerugian negara dalam kasus korupsi yang menjerat Riza Chalid.

“Ada perbedaan sistem dalam melihat persoalan korupsi antara negara kita dengan negara lain. Kami harus mengomunikasikan bahwa tindak pidana korupsi di tanah air dibuktikan dengan adanya kerugian negara, sehingga asesmen kasus MRC ini membutuhkan waktu lebih panjang,” pungkasnya. (s.c)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode